Ende, Ekorantt.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ende dan LSM Wahana Visi Indonesia (WVI) menggelar rapat koordinasi Pokja Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Ende pada Selasa (8/6/2021) di Ende.
Beberapa gagasan dihasilkan dalam pertemuan tersebut, antara lain sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan pelaku lainnya.
Dalam fungsinya, Pokja PKP menjalankan peran sebagai akselerator dan penyedia data yang berkualitas. Selain itu, Pokja PKP yang dikoordinir oleh Bappeda menjadi media sinkronisasi lintas sektor pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman yang ramah sanitasi, serta koordinasi lintas sektor dalam proses penerbitan izin pembangunan dan penerbitan PKP.
Demikian dijelaskan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ende, Andreas Worho di hadapan peserta rapat koordinasi baik WVI dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ende di ruang rapat kantor Bappeda Ende.
Dijelaskan Andreas, Undang- Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengamanatkan perlunya dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) PKP sebagai wahana sinkronisasi antar-SKPD dalam perencanaan perumahan dan kawasan pemukiman.
Selain itu, penjabarannya termaktub dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Organisasi Pokja PKP terdiri dari unsur Pemda, Akademisi, LSM/NJO serta lembaga peduli lainnya. Sementara itu, kata Andreas, pelaksanaan bidang tugas Pokja PKP terdiri dari bidang kebijakan dan strategis, bidang teknis dan bidang pemantauan /evaluasi.
Sementara itu, Project Manager WASH Wahana Visi Indonsia (WVi) Robert Nufninu pada saat membawakan materi Universal Accses menjelaskan, target dan upaya pemerintah dalam Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2030 adalah pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi yang layak. Hal ini diwujudkan lewat sinergi dengan terbentuknya Pokja PKP.
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan. Kewajiban tersebut menuntut akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua. Selain itu menghentikan praktik buang air bersih pada tempat terbuka dan memberikan perhatian khusus bagi kelompok perempuan dan masyarakat rentan.
Hal lain yang penting diperhatikan adalah mengurangi setengah porsi limbah yang tidak diolah, meningkatkan proses daur ulang limbah dan pemanfaatan limbah secara global, mengurangi orang yang menderita kekurangan air bersih serta melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air seperti pegunungan, hutan, dan sungai.