Mbay, Ekorantt.com – DD, orangtua siswa yang menikam Kepala SDI Ndora Delfina Azi, di Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Selasa (08/06/2021) pagi terancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin menyatakan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sedianya akan dilakukan penahanan pada Rabu, besok.
“Kasusnya sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Nangaroro, status terlapor masih tangkapan dan sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk korban belum bisa kami ambil keterangan karena masih dalam perawatan di Puskesmas Nangaroro,”kata Sudarmin melalui aplikasi pesan singkat pada Selasa, malam.
Ia menambahkan, pihaknya sedang merampung keterangan para saksi dan alat bukti. Sementara, tempat kejadian perkara (TKP) telah dipasang tanda larangan polisi.
“TKP sementara kami police line untuk kepentingan penyidikan. Jika sudah cukup nanti baru kami buka lagi. Tergantung perkembangan nanti. Tapi kami upayakan secepatnya agar tidak mengganggu proses KBM,”terang Sudarmin.
Seperti dikabarkan, kasus kekerasan fisik oleh DD terhadap korban Delfina Azi terjadi di SDI Ndora, Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo pada Selasa (08/06/2021) pagi.
Saat itu, sekolah sedang menjalani ujian semester. Pelaku DD yang buntut kemarahan akibat biaya SPP (uang komite) anaknya langsung bermain hakim sendiri dengan menusuk perut korban bagian kanan menggunakan sebilah pisau.
Siswa yang sedang mengikuti ujian berhamburan keluar, menangis histeri dan pulang ke rumah masing-masing. Begitupun sebagian guru yang terancam diserang DD mengindar diri dari ruang guru di sekolah itu.
Korban dikabarkan luka serius pada bagian perut dan kini sedang menjalani perawatan di Puskesmas Nangaroro. Sedangkan pelaku DD langsung menyerahkan diri ke Polsek Nangaroro.
Ian Bala