Ruteng, Ekorantt.com – Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Manggarai, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Sekolah SDI Wae Paci, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur berinisial MN ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Selasa (8/6/2021).
Kasus tersebut ditangani Polres Manggarai sejak 2018 silam. Hal itu bedasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 68 / V / 2018 / NTT / Polres Manggarai, tanggal 3 Mei 2018 , tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala sekolah SDI Wae Paci .
MN diduga melakukan penyalagunaan wewenang terkait pemanfaatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 , dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan LHP Inspektorat Manggarai Timur, senilai Rp97.875.000.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa mengatakan berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap 1 ke kejaksaan Negeri Manggarai, setelah diteliti dan dinyatakan lengkap / P21, selanjutnya, Selasa (8/6/2021) kasus tersebut telah dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.
Akibat perbuatannya kata Ipda Made Budiarsa, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jonto UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Proses selanjutnya, lanjut dia, merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka. “Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Manggarai,” pungkasnya.
Adeputra Moses