Bajawa, Ekorantt.com – Nasib malang dialami bocah berusia 6 tahun asal Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada. Bocah tersebut dicabul seorang siswa kelas IV SD di belakang rumah seorang warga usai menonton film orang dewasa.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Maria Roslin Djawa kepada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (09/05/2021) mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei lalu. Korban diajak oleh kakaknya, pelaku serta seorang teman sejawat pergi mencari serbuk kayu di belakang kampung mereka.
Sesampai di tempat tujuan, lanjut Maria, korban lalu diajak pelaku dan teman untuk menjauh dari lokasi tersebut. Pelaku lantas melakukan aksi layak orang dewasa.
Beruntung, aksi kedua anak yang masih SD itu dipergok kakaknya, yang sebelumnya direncanakan melakukan aksi tak layak secara bergilir terhadap korban. Korban yang dalam keadaan tergeletak kemudian dibangunkan kakaknya.
Aipda Maria menerangkan, sebelumnya, pelaku menonton film porno di sebuah handphone milik seorang pekerja puskesmas bersama siswa SMP.
Terhadap pelaku, lanjut Maria, pihaknya tidak melakukan penahanan karena masih berusia dibawah umur sesuai amanah UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Praperadilan Pidana Anak.
“Jadi anak yang belum berusia 12 tahun tidak bisa dilanjut ke praperadilan anak, tetapi dikembalikan ke orangtua atau wali dan dititipkan di lembaga pendidikan atau lembaga pembinaan,”ujarnya.
Kasat reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika menghimbau para orang tua di wilayah setempat agar selalu mengawasi anak dalam penggunaan handphone atau media sosial, apalagi ditengah sistem pembelajaran daring saat ini.
“Saya menghimbau orang tua untuk mengawasi anak saat menggunakan handphone atau media sosial,”ujarnya.
Belmin Radho