Bajawa, Ekorantt.com – Penunjukan penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada, Maksima Mika diduga syarat dengan kepentingan. Pasalnya, Maksima merupakan istri dari mantan Kepala Desa Nginamanu, Yohanes Don Bosco Lemba, yang baru menyelesaikan masa jabatannya Maret lalu.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nginamanu, Amantus Noy kepada Ekora NTT mengatakan, penunjukan Pjs Kepala Desa Nginamanu dilakukan tanpa melalui musyawarah bersama BPD maupun tokoh di desa. Sehingga keputusan tersebut dinilai mengabaikan kondisi sosial masyarakat.
“Ini akan menimbulkan ketegangan baru di dalam masyarakat. Kepala desa sebelumnya adalah suaminya lalu digantikan istrinya dan ini kurang etis,” katanya pada Kamis (10/05/2021).
Menurut Amantus, ada persoalan lain yakni kehilangan uang dari brankas milik desa senilai Rp80 juta jelang berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Yohanes Don Bosco Lemba.
“Kasus kehilangan uang muncul pada Februari 2021 sebelum masa jabatan kepala desa berakhir 9 Maret 2024,” terang Amatus.
Anggota BPD lainnya, Aloysius Wae dan Bruno Ngoe juga menilai penunjukan Maksima Mika yang juga istri mantan Kades itu dinilai syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan terkesan menutupi masalah kehilangan uang dan masalah lainnya.
Sementara itu, Vitalis Kutu, tokoh masyarakat juga menolak penunjukan Maksima sebagai Pjs kepala desa setempat.
“Sangat tidak etis karena dia istri kepala desa sebelumnya dan terkesan dipaksakan. Juga menyoroti kasus kehilangan uang di brangkas sewaktu suaminya menjabat yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Tokoh masyarakat lain, Ahmad Damu ikut menolak penunjukan Maksima. Selain tidak etis, Ahmad menilai Maksima gagal selama bertugas sebagai Ketua Tim Penggerak PKK tingkat desa.
“Program PKK tidak berjalan. Bagaimana mau pimpin desa kalau jadi ketua tim penggerak PKK saja tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Belmin Radho