Ende, Ekorantt.com – Mencermati peningkatan kasus Covid-19 hingga pertengahan Juni 2021, Pemkab Ende kembali memberlakukan sistem Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi PNS, Pegawai BUMN, BUMD, dan instansi swasta.
Pemberlakuan sistem bekerja dari rumah terhitung sejak tanggal 22 Juni hingga 7 Juli 2021 mendatang dengan pembagian shift 50 persen dari jumlah pegawai yang ada pada masing-masing instansi.
Demikian disampaikan Sekda Ende Agustinus G. Ngasu kepada Ekora NTT pada Selasa (21/06/2021) pagi di alun-alun Kantor Bupati Ende.
“Surat edaran Bupati sudah ada. Pemberlakuannya mulai 22 Juni hingga 7 Juli 2021,” ujar Sekda Gusti.
Merujuk Edaran Bupati Ende Nomor BKPSDM .858/2072/kespen/VI/2021 Tentang Pengaturan dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta, diistruksikan pengaturan secara operasional menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan lembaga.
Sementara itu, instansi pelayanan publik seperti Dinas Kesehatan, RSUD serta puskesmas dan Aparat Satpol PP tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk memudahkan koordinasi dengan masing-masing pimpinan OPD, kepada ASN yang menjalankan WFH ditegaskan untuk selalu mengaktifkan perangkat telekomunikasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Ende, Emanuel Tadji, yang dikonfirmasi media terkait upaya pembatasan dan penertiban jam malam menegaskan, pihaknya akan melakukan patroli siang dan malam.
“Kami sudah rapat. Mulai besok kita akan akan apel gabungan dengan aparat dari Polres dan Kodim Ende. Prinsipnya kita patroli penertiban dan pantau kerumunan. Jam 9 kita ingatkan semua tempat usaha harus sudah di tutup,” tegas Eman Tadji.
Untuk diketahui, berdasarkan data Satgas Kabupaten Ende hingga 20 Juni 2021, tercatat 109 orang masih dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.