Realisasi Investasi di Sikka Capai Rp60 Miliar

Maumere, Ekorantt.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat pertumbuhan realisasi investasi yang masuk ke Kabupaten Sikka saat ini sudah mencapai Rp 60 Miliar.

“Untuk itu di Kabupaten Sikka, tahun ini ditargetkan Rp 100 Miliar laporan kegiatan realisasi investasinya, tetapi puji Tuhan pada triwulan satu saja mereka sudah mencapai Rp 60 Miliar,” kata Staf Bidang Pengendalian DPM-PSTP NTT, Thomas Marianus Daton Kelen, usai Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Bagi Investor atau Pelaku Usaha se-Kabupaten Sikka di Hotel Lokaria Indah Beach Maumere, Senin (21/06/2021).

Thomas menyatakan, pencapaian ini menunjukkan adanya kesadaran dari para pelaku usaha dan daya dorong dari Dinas Penanaman Modal di Kabupaten Sikka yang punya pekerjaan yang bagus dalam menyadarkan pelaku usaha untuk wajib melaporkan kegiatan penanaman modal.

Sebab, kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal itu tertuang dalam Undang-Undang 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal di Pasal 15, poin C yang berbunyi; Semua pelaku usaha wajib melakukan kegiatan pelaporan penanaman modal karena jika tidak melapor akan dikenakan sanksi.

Thomas mengatakan, mekanisme sanksi ini dilakukan melalui tertulis, lisan tertulis, selanjutnya membuat berita acara pemeriksaan bahkan sampai dengan pencabutan ijin usahanya. Namun Ia mengakui bahwa pihaknya tidak semena-mena untuk mematikan atau mencabut ijin usahanya.

Ia menegaskan bahwa kepada para pelaku usaha yang sudah berbadan hukum wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal.

“Semua pelaku usaha di Kabupaten Sikka yang sudah memiliki badan hukum wajib melaporkan kegiatan penanaman modal terkecuali kepada pelaku-pelaku usaha yang berkaitan dengan perbankan atau keuangan,” ujarnya.

Laporan kegiatan penanaman modal, kata Thomas, merupakan salah satu kewajiban dari pelaku usaha yang sudah berusaha seperti, PT, CV, UD atau Yayasan yang sudah berbadan hukum itu wajib melaporkan LKPM.

Sementara pelaku-pelaku usaha yang tidak wajib adalah perbankan atau keuangan seperti koperasi, tetapi jika ada koperasi-koperasi yang mengembangkan usaha, harus wajib melaporkan LKPM.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img