Dapat Edukasi Perpajakan, Penyandang Disabilitas di Ende Harus Taat Pajak

Ende, Ekorantt.com – KPP Pratama Ende bekerja sama dengan Yayasan Caritas Keuskupan Agung Ende dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kabupaten Ende (PPDKAE) mengadakan kegiatan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi penyandang disabilitas yang merupakan pelaku UMKM.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Pusat Pastoral Keuskupan Agung Ende pada Senin (21/6/2021) ini merupakan bentuk komitmen penyandang disabilitas sebagai warga negara yang sadar pajak.

Ketua PPDKE, Kristina Pero mengatakan bahwa penyandang disabilitas yang juga pelaku UKM harus hidup mandiri dengan tetap taat pada hak dan kewajiban pajaknya.

“Beberapa saat yang lalu, hampir semua yang ada di sini mengurus NPWP di KPP Pratama. Teman-teman yang memiliki keterbatasan fisik tidak patah semangat saat datang ke KPP Pratama Ende untuk mendaftarkan diri agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Dirinya mengapresiasi kerja manajemen KPP Pratama Ende yang proaktif dalam mengadakan penyuluhan pajak bagi penyandang disabilitas yang telah memiliki NPWP.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Nurdin Edwin mengaku bangga dengan kemandirian wajib pajak terutama kaum penyandang disabilitas.

Dikatakannya, hak dan kewajiban perpajakan secara umum adalah iuran atau kontribusi wajib dari rakyat, baik perseorangan atau badan usaha kepada negara yang diatur dalam undang-undang.

Dalam undang-undang nomor 28 tahun 2007  pasal 1 ayat 2 disebutkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak adalah orang yang sudah memiliki NPWP saja dan wajib untuk membayar pajak.

Bagaimana membedakan orang atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan? Perbedaannya adalah pada syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Subjek pajak adalah anda dan objek pajak adalah penghasilan dari gaji kita dikenakan PPh Pasal 21 walaupun kita belum memiliki NPWP.

“Ini sangat bermakna dan kami mengapresiasi langka kelompok penyandang disabilitas yang mengundang kami untuk bersosialisasi,” ungkap Edwin

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA