Labuan Bajo, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan surat edaran perihal penegasan jam kerja kantor, sejak 8 Juli-20 Juli 2021. Dalam surat bernomor: organ.065/127/VII/2021 itu, Wakil Bupati Yulinaus Weng menegaskan para Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tidak boleh berkeliaran.
Keputusan ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 yang cenderung meningkat signifikan dalam dua pekan terakhir.
Wabup Weng mengatakan, PNS dan TKD yang melakukan tugas di rumah wajib mengaktifkan handphone/ android dan tidak diperkenankan untuk berkeliaran selama jam kantor. Absensi kehadiran tetap berjalan dan dikirim ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) paling lambat pukul 08.00 Wita.
PNS dan TKD juga tetap mengisi absensi dan menjalankan tugas kedinasan di rumah serta melaporkan kepada pimpinan OPD masing-masing melalui aplikasi WhatsApp.
“Pimpinan OPD wajib memantau PNS dan TKD yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah secara virtual,” ujar Weng demikian isi surat itu.
Dijelaskan, pejabat struktural tetap masuk kantor seperti biasa. Bagi pejabat fungsional umum dan TKD, seperti pengemudi, pramu tamu, ajudan dan TKD yang memilki tugas/tanggung jawab khusus, maksimal sebanyak 25 persen tetap bekerja seperti biasa.
Perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik, seperti tenaga kesehatan, guru, Satpol PP, perhubungan, DPMPTSP, BPKD, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil, Tenaga Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan petugas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wae Mbaliing tetap menjalankan tugas seperti biasa dengan pengaturan penugasan sesuai tingkat kebutuhan dan urgensinya
Selain itu, tambah Wabup Weng, apel kekuatan yang dilaksanakan setiap hari Senin, apel kesadaran Korpri setiap tanggal 17 dalam bulan, dan apel harian pada hari Selasa-Jumat setiap Minggu untuk sementara ditiadakan.
Sandy Hayon