Samsat Maumere Beri Keringanan bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Maumere, Ekorantt.com – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli hingga 30 September 2021.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sikka, Stanislaus Kesa Jawan mengatakan, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan demi memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah merebaknya wabah Covid-19.

“Ini Tax Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor. Penghapusan denda pajak dan beberapa item dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 28 Tahun 2021,”ungkapnya kepada Ekora NTT di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2021).

Dalam Pergub tersebut, jelas Stanislaus, berisi tentang pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemudian keringanan pokok tunggakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penyerahan kedua dan seterusnya.

Beberapa item keringanan yang diberikan yakni; pertama, memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB berupa pembebasan bunga dan denda sebesar 100 persen. Tetapi pokok pajak tetap dibayar atas keterlambatan tunggakan pajak.

iklan

Kedua, memberikan keringanan terhadap pokok keringanan PKB yang berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pajak. Yang pertama adalah tunggakan satu tahun sampai dua tahun.

“Jadi pada tahun-tahun kemarin diberikan hanya secara umum saja. Sekarang dibagi dalam tahun pertama sampai kedua untuk kendaraan roda empat. Itu diberikan pengurangan sebesar 5 persen saja dari pokok pajak. Kemudian untuk kendaraan roda dua dan roda tiga itu pengurangan sebesar 10 persen. Nah itu adalah keringanan dari pokok tunggakan PKB,” jelasnya.

Untuk tunggakan di atas dua tahun, kendaraan roda empat diberikan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga diberikan pengurangan sebesar 25 persen dari pokok pajak.

Stanislaus menambahkan, beberapa pasal berikutnya memuat tentang pembebasan BBNKB.

“Wajib pajak yang membeli kendaraan dari luar, masuk kembali ke NTT itu dibebaskan dari BBNKB. Jadi mutasi masuk kendaraan-kendaraan dari plat Jawa, plat Bali, Sulawesi dan dari daerah lainnya itu bebas. Inilah momen yang tepat untuk melakukan BBN karena ini bebas 100 persen, “ terangnya.

BBN juga diberikan kepada kendaraan bermotor yang masih dalam daerah.

“Contoh dari Larantuka beli di Maumere, dia mau kembali ke Larantuka harus BBN. Ataupun dalam daerah wilayah kita,” sambungnya.

Yang berikut, jelas Stanislaus, BBNKB 100 persen dan sanksi administrasinya itu juga kepada alih fungsi dari kendaraan bermotor bukan angkutan umum menjadi kendaraan bermotor angkutan umum.

“Contoh angkot-angkot dia alih fungsi dari plat hitam ke plat kuning,” ujarnya.

Alih fungsi dari kendaraan bermotor angkutan umum menjadi kendaraan bermotor bukan angkutan umum. Dan alih fungsi dari kendaraan bermotor angkutan umum perorangan menjadi kendaraan bermotor angkutan umum berbadan hukum

“Manfaatkan peluang ini kurang lebih 2,5 bulan mulai berlaku besok tanggal 15 Juli 2021 sampai tanggal 30 September 2021. Dalam situasi sekarang ini, kami sangat harapkan kepada para wajib pajak untuk bisa memanfaatkan peluang yang diberikan oleh Bapak Gubernur NTT,” ungkapnya.

Pelayanan di kantor Samsat Maumere masih berjalan normal setiap hari. Selain itu, Samsat Maumere juga melakukan kegiatan door to door di tujuh kecamatan.

“Saat ini ketika Pergub ini turun semua pegawai tetap melakukan sosialisasi di kecamatan-kecamatan. Selain secara format, kami akan berikan surat kepada para camat dan para kepala desa tembusan juga kami akan berikan kepada Bapak Bupati dan Ketua DPRD kabupaten Sikka,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA