Redistribusi TORA, Bupati Mabar: Masyarakat Penerima Jangan Jual Tanah

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi menegaskan masyarakat penerima tanah hasil redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) agar tidak menjualnya. Hal itu disampaikan Bupati Edi saat membuka sidang panitia pertimbangan landreform kegiatan redistribusi TORA pelepasan kawasan hutan tahun 2021 Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo di Ruang Rapat Bupati, Kamis (22/7/2021).

Redistribusi tanah ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah yang bersumber dari redistribusi tanah kepada subyek redistribusi tanah. Pemberian ini ditandai tanda bukti hak atau sertifikat.

Bupati Endi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi agar meminimalisir resiko ataupun gejolak yang akan terjadi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Ia juga menegaskan beberapa hal penting yang harus dilakukan panitia pertimbangan landreform kegiatan redistribusi TORA, termasuk pemanfaatan tanah yang hanya bisa diberikan kepada masyarakat pengusul dan pemerintah.

“Selain masyarakat pengusul dan pemerintah, panitia di lapangan tidak boleh secara sepihak menunjukan peruntukan tanah,” tegasnya.

Ia berharap agar tidak ada masalah dalam pelaksanaan kegiatan redistribusi TORA. “Saya berharap pelaksanaan kegiatan retribusi TORA menggunakan mengatasi masalah dengan tanpa masalah,” pintanya.

Bupati Endi juga menegaskan masyarakat penerima tanah tidak boleh menjual tanah tersebut. “Apabila tanah ini dijual maka kepala desa akan dipanggil,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar, Budi Hartanto, menjelaskan bahwa ruang lingkup kegiatan tersebut meliputi redistribusi tanah dengan pemberian hak milik perorangan dan redistribusi tanah dengan pemberian hak milik bersama

“Yang pada akhirnya kegiatan ini bertujuan mengadakan pembagian tanah dengan pemberian dasar pemilikan tanah, kepastian hak atas tanah, dan peningkatan taraf sosial ekonomi subjek penerima retribusi tanah,” jelas Budi.

Turut hadir dalam kesempatan itu, KPH wilayah Mabar, perwakilan Polres Mabar, Kepala Desa Golo Bilas dan tokoh masyarakat Desa Golo Bilas.

Sandy Hayon

spot_img
TERKINI
BACA JUGA