Ruteng, Ekorantt.com – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Reok, HN (59) dan bendahara sekolah, MA (43) ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Manggarai terhitung sejak tanggal 2 hingga 22 Agustus 2021. Keduanya akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
“Untuk kepentingan tim penyidik. Tim penyidik menahan tersangka HN dan MA untuk selama 20 hari,” ujar Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri usai melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka di Kantor Kejari Manggarai, Senin (2/8/2021).
Penahanan kedua tersangka, jelas Sugiri, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP dengan pertimbangan subyektif, dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu tambah dia, kedua pelaku juga dijerat pasal 21 ayat (4) huruf a, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sugiri menjelaskan HN dan MA merupakan tersangka dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2020, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp.839.401.569,00.
Ia juga menambahkan 29 orang saksi dalam kasus tersebut, yakni, guru dan pegawai SMP Negeri I Reok, pihak ketiga kegiatan makan dan minum, dan pihak ketiga kegiatan pengadaan ATK telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp. 441.102.858.
Adeputra Moses & Yaflin Lehot