Ruteng, Ekorantt.com – Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, membatalkan belasan paket proyek tahun anggaran 2021 yang sudah ditender.
Sejumlah paket proyek itu dibatalkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/253/2021 tentang Penetapan Realokasi Belanja Modal Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2021.
Dalam poin kedua keputusan itu, Bupati Nabit memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai untuk tidak melanjutkan proses pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD.
Di Dinas PUPR, ada 18 kegiatan pembangunan dibatalkan.
Dari jumlah itu, sebanyak 13 paket proyek sudah ditender, dengan total anggaran Rp7,4 miliar, dan tiga lainnya dalam proses pelelangan.

Pembatalan belasan paket proyek ini diangkat dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Manggarai tahun 2022 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Dinas PUPR Manggarai, Selasa (10/8/2021).
Anggota Fraksi PAN, Ebert Ganggut dalam sidang itu langsung meminta penjelasan Dinas PUPR tentang alasan esensi dari refocusing anggaran dan argumentasi penghapusan kegiatan pembangunan tersebut.
“Harus arif mengambil kebijakan di daerah ini. Empat paket ruas (jalan) utama di Rahong Utara hilang termasuk Wae Rii,” katanya dalam rapat itu.
“Kalau sebagian uangnya hilang tapi tidak menghilangkan paket pekerjaanya, itu bisa dipahami. Tapi ini hilang padahal paket-paket itu sudah ditenderkan,” tambah Ebert.
Legislator tiga periode asal Kecamatan Rahong Utara itu kemudian meminta Kepala Dinas PUPR untuk menunjukkan regulasi yang mengatur rasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 yang membolehkan OPD menghapus kegiatan pembangunan yang sudah selesai tender dan sudah ada pemenang.
“Dari tujuh regulasi sebagai dasar refocusing ini, berikan kepada saya satu klausul yang mengatakan dibolehkan menghapus paket pekerjaan yang sudah dilakukan proses tender dan sudah ada pemenangnya,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Manggarai, Saldy Sahadun, dalam rapat itu menolak berkomentar dengan alasan rasionalisasi APBD untuk kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 merupakan kewenangan kepala daerah.
“Terkait pertanyaan Pak Eber saya sarankan supaya meminta penjelasan langsung dari pak Sekda sebagai Kepala TAPD, kenapa pemerintah dan kami membatalkan atau mengurangi pagu,” ucapnya.
Usai sidang, Ekora NTT berusaha mendapatkan klarifikasi tambahan dari Saldi Sahadun terkait pembatalan 13 paket proyek yang sudah diumumkan pemenangnya itu. Namun, Saldi menolak berkomentar.
“Maaf saya tidak bisa jawab,” kata Saldi sambil berusaha menghindari wartawan.
Adeputra Moses