Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende melalui Satgas Covid-19 memperketat penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat. Upaya test, tracing, dan treatment gencar dilakukan.
Sudah sejak awal Dandim 1602 Ende, Letkol Inf. Nelson Paedo Marpaung mengingatkan bahwa pendekatan pengetatan prokes menjadi prioritas.
“Tidak ada kompromi. Kita pakai swab di tempat. Yang bandel Prokes kita lakukan swab di tempat. Proses tracing wajib mencapai 15 orang,” jelasnya pada 11 Agustus 2021 lalu.
Penyekatan dengan sistem swab di tempat dipimpin langsung oleh Kapolres Ende dan Dandim 1602 Ende. Hal ini dilakukan menyusul Kabupaten Ende masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV oleh pemerintah pusat, sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Menariknya, sejumlah jalanan di Kota Ende tampak lengang di tengah PPKM level IV. Warga enggan keluar rumah akibat penjagaan ketat di beberapa titik jalan protokol oleh aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Berdasarkan data yang dihimpun Ekora NTT, hingga 16 Agustus 2021, tercatat 27 orang tanpa gejala yang terkonfirmasi positif saat dilakukan rapid test antigen. Saat ini, mereka menjalani proses karantina terpusat di Stadion Marilonga Ende.
Bupati Ende, Djafar H. Achmad kepada media usai sidang paripurna DPRD pada Senin (16/8/2021) mengatakan, pemberlakuan penyekatan dengan dilakukan swab di tempat adalah upaya memberikan kepastian kesehatan bagi masyarakat.
Dikatakannya, Satgas Covid-19 Kabupaten Ende berupaya memperketat penerapan protokol kesehatan dan terus melakukan tracing dan test untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Jadi ini untuk memastikan kondisi kesehatan warga Kabupaten Ende dalam upaya meminimalisir penularan Covid-19,” ujar Bupati Djafar.