Ende, Ekorantt.com – Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Ende setuju dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ende menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu.
Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ende tersebut direspons baik oleh DPRD dalam sidang paripurna DPRD masa sidang III tahun 2021.
Ranperda Perumda Tirta Kelimutu dimaksudkan untuk memberikan dampak positif bagi pelayanan air minum bersih yang lebih profesional. Ini juga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan yang berorientasi bisnis sekaligus mewujudkan fungsi sosial yakni pelayanan bagi masyarakat.
Nantinya, perubahan itu berdampak pada penataan manajemen, bantuan permodalan, dan inovasi kegiatan usaha untuk memperkuat permodalan, sumber daya, dan infrastruktur sarana air bersih.
Untuk diketahui, jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi pada sidang paripurna yang dilaksanakan Senin (15/8/2021) antara lain meningkatkan kegiatan usaha meliputi pelayanan air minum, pelayanan hidron umum, pelayanan hidran kebakaran, dan usaha penyedia air minum dalam kemasan.
Direktur PDAM Ende, Yustinus Sani mengapresiasi dukungan politik para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Ende.
“Secara pribadi dan atas nama manajemen, saya sampaikan terima kasih atas dukungan politik bapak dan ibu DPRD Kabupaten Ende untuk mengakomodir Ranperda Perumda Tirta Kelimutu,” ujar mantan anggota DPRD Ende tiga periode tersebut saat dikonfirmasi Ekora NTT, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, perubahan badan hukum PDAM menjadi Perumda Tirta Kelimutu akan berdampak pada peningkatan inovasi dan pengelolaan manajemen pelayanan air minum bersih di Kabupaten Ende.
“Yang pasti jika Ranperda tersebut ditetapkan, tentu menjadi dasar regulasi bagi kami untuk berkreasi, baik di bidang usaha maupun peningkatan sumber daya dan infrastruktur pengolahan air minum bersih. Tujuannya ya untuk pelayanan prima bagi masyarakat,” pungkas Sani.