Ketua DPRD Mabar Dorong Pemda Selesaikan Polemik Hutan Bowosie Secara Arif dan Bijak

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Ketua DPRD Manggarai Barat (Mabar), Martinus Mitar mendorong pemerintah daerah setempat menyelesaikan polemik hutan Bowosie secara arif dan bijaksana. Sebab, Mitar menilai, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan baik.

“Sebagai pimpinan DPRD saya mendorong Pemda untuk selesaikan persoalan secara arif dan bijaksana. Karena, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) hadir bukan di ruang kosong tetapi berada di kawasan hutan negara,” ujar Martinus Mitar saat ditemui Ekora NTT belum lama ini di Labuan Bajo.

Menurutnya hutan Bowosie adalah hutan negara yang tidak pernah diganggu masyarakat. Maka jelas Mitar, skala prioritas keberadaan BPOLBF sesungguhnya adalah mengelola kawasan hutan Bowosie yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Soal penataan batas kawasan hutan, lanjut Mitar, yang mengetahui secara pasti dokumen tersebut adalah KPH Manggarai Barat. Menurutnya, langkah yang dilakukan KPH Mabar saat ini untuk menentukan batas-batas kawasan yang akan dikelola BPOLBF menjadi kawasan wisata. “Sangat tidak logis kalau BPOLBF merampas hak milik masyarakat,” ucapnya.

Dikatakan, jikalau ada sengketa ketidasamaan soal batas tanah kawasan hutan dengan lahan milik masyarakat, maka pemerintah daerah perlu hadir untuk melakukan mediasi. Tetapi, prinsipnya hutan Bowosie adalah hutan negara.

“Sehingga kita tidak mengintervensi lebih jauh keputusan yang dikeluarkan oleh KLHK. Karena untuk mengelola kawasan hutan negara prosedurnya harus mendapat persetujuan menteri. Tidak ada kewenangan daerah,” jelasnya.

Mitar meyakini bahwa tidak semua kawasan hutan Bowosie akan dikelola BPOLBF. Sebab, masih ada kawasan lahan yang sudah menjadi area penggunaan lain (APL).

Kendati demikian kata dia, kalaupun ada pihak yang menolak keputusan tersebut, maka diberi ruang untuk mengajukan keberatan atau gugatan hukum yang disertai dengan dokumen yang kuat. “Saya kira ruang terbuka untuk masyarakat melakukan proses hukum terhadap tindakan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah tentu terus berupaya bekerja dan untuk kesejahteraan masyarakat. Tetapi diminta tidak boleh gegabah. Sebab, pemerintah juga harus memiliki dokumen yang valid sebelum memutuskan suatu kebijakan.

Rakyat Tidak Pernah Terlibat

Sementara itu, anggota DPRD Mabar, Blasius Janu menilai reaksi warga kompleks Pertamina Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo yang mencabut pilar pada Sabtu (14/8), pertanda bahwa rakyat tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan yang dilakukan BPOLBF.

Ia juga mempertanyakan kewenangan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) yang memasang pilar di lahan warga. Janu berujar yang dilakukan lembaga yang dipimpin Shana Fatima itu seperti penjajahan gaya baru.

“Ada hak apa BPOLBF pergi patok dan pasang pilar di lahan warga?. Kenapa tidak minta pemerintah daerah yang lakukan itu?. Kok, harus dia (BPOPLBF). Ada apa ini,? ujar Blasius usai menghadiri rapat paripurna pengantar nota keuangan atas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mabar tahun anggaran 2021 di Kantor DPRD setempat, Senin (16/8/2021).

Sandy Hayon

TERKINI
BACA JUGA