Darius Angkur Janji Lakukan Rapat Kerja dengan BPO-Labuan Bajo Flores Terkait Polemik Lahan Bowosie

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Wakil 1 DPRD Manggarai Barat (Mabar), Darius Angkur berjanji pihaknya akan melakukan rapat kerja bersama Badan Pelaksana Otorita-Labuan Bajo Flores (BPO-LBF) terkait polemik lahan Bowosie.

Selain itu, DPRD akan mengundang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah setempat, dan masyarakat yang diwakili Kepala Desa Gorontalo.

“Rapat dalam waktu kita juga akan undang mantan Kadis Kehutanan, yang saat ini menjabat sebagai Asisten 2, Bapak Marten Ban,” ujar Darius Angkur saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Kompleks Pertamina, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kamis (26/8/2021) di Kantor DPRD setempat.

Politisi PDI Perjuangan ini, menegaskan BPO-LBF harus hadir dalam rapat itu. Begitu juga pihak BPN Manggarai Barat. Sebab, mereka sangat berkompeten. Tujuannya, agar rapat tersebut melahirkan sebuah keputusan.

“Kami harap rapat kali berikut, karena rapat ini rapat kerja maka harus Kepala BPN yang datang. Mohon disampaikan. Kalau nanti tidak datang, kami tunggu sampai dia datang baru kami buka rapat,” ujar Darius.

Darius menambahkan di tengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap bekerja untuk melayani apa yang menjadi harapan masyarakat.

Sementara itu Ketua DPRD Manggarai Barat, Martinus Mitar, mengatakan, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Begitu pun pemerintah, tentu tidak menginginkan rakyatnya terlantar.

“Maka dalam setiap dinamika masalah kita melihat pemerintah sebagai orangtua kita, bukan musuh kita. Kalau itu dimiliki kita semua, saya kira persoalan ini tidak membuat beban panjang,” ujarnya.

Kendati demikian, Mitar menilai langkah yang diusulkan Wakil 1 DPRD, Darius Angkur cukup tepat. Sebab, semua penyampaian yang diajukan masyarakat dilampirkan dengan bukti. Tentu, itu menjadi bukti dokumen yang sudah diperjuangkan secara pasti kepada KLKH sebagai otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan soal kawasan hutan.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Gorontalo yang memahami benar bahwa kawasan Bowosie ini sebagian sudah dihuni oleh masyarakat. Itu artinya bahwa kawasan Bowosie benar adanya,” ujarnya.

Menurut Mitar, dalam konteks dengan adanya perubahan undang-undang semua memiliki hak yang sama termasuk BPO-LBF. Ia juga meminta pemerintah Desa Gorontalo melengkapi dokumen agar menjadi rujukan DPRD saat membahas bersama instansi terkait.

Sandy Hayon

TERKINI
BACA JUGA