Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende, Djafar H. Achmad menegaskan bahwa persoalan pengadaan lahan baru Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus selesai pada tahun 2021.
Penegasan ini disampaikan Bupati Djafar saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (25/8/2021) perihal over kapasitas lokasi TPA Rate di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan.
“Kita sedang berusaha untuk beli Lahan di Wajakea. Hanya kemarin recofusing itu. Sisa dana tinggal setengah saja. Saya sudah perintahkan. Coba bangun komunikasi, kita bayar setengah dulu. Tahun ini harus selesai,” jelasnya.
Dikatakan Bupati Djafar, kekurangan anggaran akan didorong melalui anggaran perubahan tahun 2021.
“Saya mau dorong lewat perubahan. Saya sudah berusaha. Harus tahun ini selesai. Lahan begitu bebas. Kita urus sertifikat. Tahun depan baru kita bangun,” kata Bupati Djafar.
Diberitakan sebelumnya, selama ini, Pemerintah Kabupaten Ende menyewa lahan milik warga di Rate, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan sebagai TPA. Tapi TPA itu sudah over kapasitas.
Pemerintah lalu berencana untuk membangun TPA di Desa Wajakea Jaya, Kecamatan Ende. Demi mewujudkannya, pemerintah mesti melakukan pembebasan lahan pada tahap awal.
Tapi itu belum terealisasi akibat terkena recofusing.
Hasil Penelusuran Ekora NTT, untuk membebaskan lahan warga, pemerintah mengusulkan dana Rp5 miliar. Tapi dana yang dipangkas mencapai Rp4 miliar. Yang tersisa hanya Rp1 miliar.
Dapat dipastikan, rencana pembangunan TPA menemui kendala.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Abdul Haris Madjid melalui Sekretaris DLH, Piet Djata membenarkan bila anggaran pengadaan lahan TPA baru di Desa Wajakea Jaya Kecamatan Ende dipangkas sebesar Rp4 miliar.
“Saya sudah telepon Pak Kadis. Dan beliau membenarkan kalau anggaran diarahkan ke penanganan Covid-19. Sisanya Rp1 miliar akan digunakan untuk pengadaan lahan. Saat ini tim dari ITN Malang sedang melakukan kajian rencana tata ruang dan kelayakan di lokasi tersebut,” terang Piet Djata.