Warga Cabut Pilar, KPH Mabar Dalami Dokumen Lahan Bowosie

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat (Mabar), Stefanus Nali, mengatakan, pihaknya akan mendalami dokumen terkait kawasan hutan Bowosie. Hal itu karena adanya reaksi warga yang mencabut pilar di sejumlah lokasi selama dua pekan terkahir.

Ditemui di Kantor Bupati Mabar, Jumat (27/8/2021) malam, Stefanus mengatakan bahwa yang dilakukan KPH saat ini mengamankan kawasan hutan. “Kita sedang mendalami. Tugas kita mengamankan kawasan ini. Kita sedang mengumpulkan semua data dan fakta yang ada untuk sama-sama mengelola itu ke depan,” ujarnya.

Dijelaskan, tapal batas yang ada di dalam kawasan hutan sesuai dengan dokumen yang dimiliki KPH. “Kami hanya mau mengamankan aset negara,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya memang menjalin kerja sama dengan BPO-LBF. Namun, lahan itu masih milik negara di bawah naungan Departemen Kehutanan. Belum ada surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan dikelola oleh BPO-LBF.

Stefanus menerangkan, kawasan hutan Nggorang Bowosie, menyebar beberapa kecamatan, yakni Komodo, Mbeliling, Boleng, Macang Pacar, dan Pacar. Sesuai dokumen tata batas tahun 1993-1997 luasnya mencapai 24.000 hektare.

Dikatakan, KPH melakukan pemasangan pilar untuk memastikan batas-batas kawasan. Sebab, pilar yang sudah dipasang tahun 1993-1997 ada yang rusak, bahkan sudah hilang. “Untuk memastikan itu maka kita melakukan penataan batas,” ucapnya.

Terkait lahan area pemanfaatan lain (APL), Stefanus menerangkan sesuai SK:357, APL yang dimaksudkan masyarakat luasny hanya 38 hektare. Mulai dari depan SPBU Kompelks Pertamina, sekitar 300 meter.

“Aada batasnya. Jadi sebenarnya yang kita lakukan tata batas untuk mengetahui batas antara 38 hektare dengan kawasan hutan. Sehingga ada kejelasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Mabar, Edistasius Endi, mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat tentang status lahan hutan Bowosie. Pasalnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, hutan itu merupakan hutan negara.

“Saya tidak melihat ada masalah. Di peta itu kan wilayah hutan. Pada prinsipnya kami tidak akan berbeda dengan keputusan pusat. Karena itu berdasarkan dokumen yang ada, hutan itu statusnya hutan negara,” ujar Bupati Edistasius Endi, Rabu (25/8/2021) di Kantor DPRD setempat.

Dijelaskan, pemerintah tentu melakukan sesuatu untuk kesejahteraan masyarakat. Maka, sebagai pemerintah daerah, pihaknya tidak boleh berbeda dengan keputusan pemerintah pusat. Sebab, Pemda juga mempunyai tugas untuk mengamankan aset negara.

Kendati demikian, Bupati Edi mempersilahkan masyarakat untuk memberikan dokumen lain terkait status lahan itu. “Kalau ada dokumen lain silahkan serahkan ke kami. Biar bisa diklarifikasi. Masyarakat harus bisa membuktikan bahwa lahan itu punya mereka,” ujarnya.

Sandy Hayon

spot_img
TERKINI
BACA JUGA