Bajawa, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ngada mengeluarkan sejumlah kebijakan pasca turun level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level IV ke level III.
Dalam Intruksi Bupati Ngada Nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III, ditegaskan agar mengoptimalkan posko penanganan ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yosep Kello, dalam siaran persnya mengatakan dalam instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 202 tentang PPKM Level III, Level II, dan Level I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendahan penyebaran Covid-19 yang menyatakan bahwa Kabupaten Ngada masuk dalam kriteria level III.
Pada poin kedua, kata Yosep, mengatur tentang jenasah Covid-19 dimana di Kabupaten Ngada atas permintaan keluarga dapat dimakamkan di tempat asal pasien atau tempat pemakaman yang memenuhi syarat dan legal.
“Jenazah tidak dibawah ke rumah dengan alasan apapun tetapi dibawah ke tempat pemakaman oleh satgas serta tidak menimbulkan kerumunan dan gejolak masyarakat,”ujar Yosep pada Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, dalam intruksi tersebut mengatur juga tentang biaya pengantaran jenazah, biaya tenaga pemakaman dan APD ditanggung oleh keluarga.
Dikatakannya dalam hal ini, keluarga pasien wajib melakukan tanda tangan surat peryataan dan jenazah wajib dikuburkan dalam waktu 1x 24 jam terhitung sejak meninggal.
“Keluarga wajib berkordinasi dengan tim satgas dari kecamatan dan desa serta wajib dimakamkan di tempat pemakaman yang memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Belmin Radho