Maumere, Ekorantt.com –Kepolisian Resor (Polres) Sikka berhasil meringkus pelaku penikaman dan pembunuhan terhadap Yoris (17) remaja asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka usai pesta di Dusun Wologahar Pantai, Desa Ipir, Kecamatan Bola, Minggu (26/9/2021) pukul 23.30 Wita.
Para pelaku yakni MR, AN, dan GD dibekuk di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang, Selasa (28/09/2021) sekitar pukul 13.00 Wita. Dari ketiga pelaku tersebut, MR adalah pelaku yang menusuk korban dengan pisau.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan dalam keterangan pers menjelaskan, berdasarkan laporan, Tim Buser Polres Sikka bersama tim Polsek Bola berangkat ke TKP untuk menangkap para pelaku. Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan.
“Sebelumnya Polsek Bola telah memeriksa lima orang saksi yang kemudian mengarah kepada pelaku. Dari keterangan saksi, Tim Buser Polres Sikka dan Polsek Bola kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Iptu Agha mengatakan, kepada para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Korban sendiri diketahui masih berusia 17 tahun sehingga kita kenakan UU Tentang Perlindungan Anak,” jelas Iptu Agha.
Iptu Agha menambahkan, selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan lima orang yang lainnya sebagai saksi.
“Untuk sementara, lima pelaku ini berstatus sebagai saksi. Tidak tertutup kemungkinan status mereka kita naikkan jadi tersangka apabila ditemukan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, korban dengan para pelaku sempat berduel dengan dua orang pelaku.
Korban yang diketahui belajar ilmu bela diri ini unggul atas pelaku. Lalu, salah seorang pelaku lain yakni MR kemudian mencabut sebilah pisau kemudian menusuk korban di pinggang bagian kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Para pelaku kini diamankan di Polres Sikka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.