Ende, Ekorantt.com – Sukri Abdulah resmi dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ende masa bakti 2019-2024.
Sukri dilantik dalam Rapat Paripurna VI DPRD Kabupaten Ende dengan agenda pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ende periode 2019-2024 di ruang sidang Kantor DPRD Ende, Senin (4/9/2021). Rapat dipimpin Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso.
Hadir dalam rapat aripurna tersebut, Bupati Ende Djafar Achmad, Sekda Ende Gusti Ngasu, Dandim Ende Letkol Nelson Paedo Marpaung, pimpinan OPD lingkup Setda Ende, dan Ketua Partai PSI Awaludin Sutoro.
Untuk diketahui, Sukri Abdulah menggantikan anggota DPRD Ende dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Riberu Kanisius yang meninggal pada 13 Mei 2021 silam.
Pengangkatan PAW Sukri Abdulah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor pem.171 tentang pemberhentian anggota DPRD Ende atas nama Riberu Kanisius dan peresmian anggota DPRD Ende atas nama Sukri Abdulah.
Sukri Abdulah merupakan Caleg PSI Dapil IV dengan perolehan suara terbanyak ketiga. Dia dilantik setelah Caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua atas nama Yasentus Rae juga meninggal dunia.
Ketua DPRD Ende, Feri Taso dalam sambutannya mengatakan, sidang paripurna pelantikan anggota DPRD dilakukan setelah pihaknya menerima surat keputusan Gubernur NTT pada akhir Agustus silam.
Dikatakan Feri Taso, anggota DPRD dituntut untuk bekerja maksimal untuk kepentingan rakyat.
“Setiap kata yang diucapkan merupakan sumpah untuk menjalankan amanat rakyat,” ujar Feri Taso.
Pada kesempatan itu, Feri Taso sempat meminta peserta sidang untuk mengheningkan cipta, mendoakan almarhum Kanisius Riberu.
Taat Konstitusi
Sementara itu Ketua Partai PSI Kabupaten Ende, Awaludin Sutoro mengingatkan kadernya yang saat ini dipercayakan sebagai wakil rakyat untuk taat dan patuh terhadap seluruh konstitusi. Diminta juga untuk gigih menjalankan amanat rakyat.
“Dapil IV itu konsentrasi pada pengembangan pertanian dan perikanan. Nah semoga dalam perjuangan politik, Saudara Sukri fokus pada isu-isu kerakyatan seperti itu,” ungkap Awaludin.
Dirinya meminta, Anggota Fraksi PSI di DPRD Ende untuk tetap menaati amanat partai, fokus pada perjuangan amanat rakyat, serta menghindari korupsi dan perilaku asusila.
“PSI tidak main-main. Jika ada kader yang tidak taat terhadap konstitusi, ya lihat itu di DKI Jakarta. Hukumnya pecat. Kita ingin tunjukan bahwa PSI tidak hanya bicara soal komitmen pemberantasan korupsi tapi juga tegas jika ada kader yang tidak taat konstitusi,” pungkasnya.