Ende, Ekorantt.com – Panitia Pemilihan Wakil Bupati [Pamilbup] Ende memastikan paling lambat 30 Oktober 2021, kedua calon wakil bupati Ende yakni Erikos Emanuel Rede [Nasdem] dan Dominikus Minggu Mere [Golkar] akan ditetapkan melalui Paripurna DPRD.
Saat ini, panitia terus melakukan percepatan tahap konsultasi dan perbaikan beberapa pasal tata tertib [Tatib] DPRD untuk selanjutnya dibawa ke paripurna penetapan tata tertib pemilihan wakil bupati.
Kedua calon tidak membuat visi misi baru, namun akan diuji atau dieksplor kemampuannya untuk mempertajam visi-misi pasangan alm. Marselinus Y.W Petu dan H. Djafar Achmad [MJ] yang sudah tertuang dalam RPJMD.
Tidak ada debat politik tetapi dibuka ruang dialog dihadapan panelis dan anggota DPRD Ende untuk mengetahui seberapa maksimal keberadaan wakil bupati mempercepat penyelesaian program yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Ende.
Selain mempersiapkan proses dan tata tertib pemilihan, Pamilbup juga akan menjadwalkan penajaman visi dan misi MJ oleh kedua kandidat. Selanjutnya, akan dilakukan penilaian.
Demikian dijelaskan Ketua Pamilbup Ende, Orba K Ima, didampingi dua anggota yakni Oktavianus Moa Mesi dan Maria Margaretha Sigasare di Sekretariat Pamilbup Ende pada Senin, [11/10/2021].
Politis Gerindra itu menyatakan saat ini Pamilbup sedang menyusun draf perubahan Tatib DPRD Ende, sesuai hasil konsultasi dengan Kemenkumham NTT dan Biro Hukum Pemprov NTT. Draf sudah ada dan tinggal disahkan dalam sidang paripurna. Selanjutnya, akan diikuti dengan tahapan menuju pemilihan yang juga sudah disiapkan oleh Pamilbup DPRD Ende.
“Tahapan untuk proses pengisian jabatan wakil bupati Ende, sebenarnya sudah rampung, tinggal disahkan dalam paripurna DPRD berkaitan dengan penyesuaian Tatib DPRD Ende,” kata Orba.
“Rencananya hari ini sudah digelar paripurna, namun Bupati Ende, H. Djafar Achmad sedang bertugas keluar daerah, maka prosesnya kita sesuaikan. Yang pastinya paling lambat pertengahan bulan November sudah dilakukan proses pemilihan dan penetapan wakil bupati terpilih,” tambah Orba.
Dijelaskannya, hal paling krusial dalam proses pemilihan wakil bupati Ende dan mungkin ditunggu-tunggu oleh publik dimana ada penajaman visi-misi paket MJ oleh kedua kandidat.
Pamilbup akan meminta dan melibatkan tiga panelis dari tiga lembaga pendidikan tinggi di Kabupaten Ende. Dalam format khusus penajaman visi-misi paket MJ yang sudah tertuang dalam RPJMD, kedua kandidat tidak diperbolehkan membawa visi-misi baru.
“Sejauh mana kedua kandidat memaksimalkan waktu sisa jabatan, mempercepat penyelesaian program dalam RPJMD. Jabatan wakil bupati adalah jabatan politis yang nantinya ada pertimbangan politis yang harus dilewati dalam proses politik,” jelas Oba K Ima.
Sementara itu, anggota Pamilbup Ende Oktavianus Moa Mesi kepada media mengatakan tatib pemilihan merujuk pada tatip lembaga DPRD Ende. Ada pasal yang harus dirubah dan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi tatib pemilihan wakil bupati Ende.
“Setelah melakukan konsultasi dan harmonisasi dengan Kemenkumham dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT, ada tiga pasal yang mengalami perubahan. Pasal 154 yang semula cuma berisi tiga ayat akan berubah menjadi sepuluh ayat, tentang mekanisme dan tata cara pemilihan wakil bupati Ende,”jelas Vian.
Berdasarkan Pasal 154 yang isinya tiga ayat cuma dirubah soal redaksional saja. Sementara pasal 167 menyangkut teknis pemungutan suara. Pada dasarnya proses pemungutan suara minimal dihadiri 2/3 anggota DPRD Ende. Jika dalam proses terjadi dua putaran pemilihan maka akan dilakukan voting langsung, dimana masing-masing anggota DPRD Ende menyebutkan pilihannya.
“Apabila dalam proses voting langsung juga masih berimbang, maka suara pemilihan akan dikoversikan dengan perolehan suara pada pemilukada lalu. Jadwal pasti pemilihan akan ditetapkan setelah paripurna penetapan tatip DPRD Ende,” jelas Vian Moa Mesi.
Politisi Nasdem itu menambahkan setelah disahkan tatib pemilihan wakil bupati Ende, akan dilakukan pemberitahuan kepada kedua calon, sesuai PKPU Nomor 1 tahun 2020. Kedua kandidat akan memasukan berkas, nantinya Pamilbup akan meneliti berkas yang dimasukan kedua kandidat. Jika ada berkas dari kedua kandidat yang belum lengkap, Pamilbup masih memberikan kesempatan kepada masing-masing kandidat untuk melengkapi berkas yang masih kurang.
“Setelah tahapan tersebut dilalui dan keduanya dinyatakan lengkap akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan calon wakil bupati Ende, waktunya akan disesuaikan sesuai penetapan tatib. Dipastikan tanggal 31 Oktober Pamilbup akan menetapkan dua calon wakil bupati Ende,”katanya.
“Jika tidak ada hambatan maka prosesnya bisa dipercepat untuk proses pengumuman dan pengambilan nomor undian. Saat ini pamil terus bekerja menyukseskan proses pemilihan wakil bupati Ende, sekaligus fokus pada pembahasan akhir perubahan APBD tahun 2021 dan pembahasan APBD Ende tahun 2022,”tutup Vian.