Ruteng, Ekorantt com – Ketua Badan Usaha Milik Desa [BUMDes], Desa Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Silvester Abu dilaporkan ke Polres Manggarai pada Kamis, [21/10/2021]. Silvester dilaporkan lantaran diduga telah menyelewengkan dana Rp 100 juta untuk kegiatan BUMDes pada tahun 2018.
“Kami duga ada penyelewengan dana Rp 100 juta karena tidak masuk ke kas BUMDes,” kata salah satu pelapor, Stefanus Jadut di Polres Manggarai.
Ia menyebutkan, dalam APBD Desa Goloworok tahun 2017 menyebutkan ada dana untuk kegiatan BUMDes dengan kode anggaran 242. Total dana yang digunakan mencapai Rp 50 juta.
Kemudian dalam APBD Desa Goloworok tahun 2018 menyebutkan dana untuk kegiatan BUMDes mencapai Rp 100 juta dengan kode anggaran 2411.
Pada bulan Maret 2021, lanjut dia, Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai melakukan audit atau pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di Desa Goloworok. Saat itu, Ketua BUMDes Silvester Abu juga ikut diperiksa.
Kepada petugas dari inspektorat daerah, Silvester menyatakan tidak pernah menerima dana untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 100 juta pada tahun 2018. Dia bersama pengurus BUMDes hanya menerima dana Rp 50 juta pada tahun 2017.
Pernyataan Silvester diperkuat pernyataan Bendahara BUMDes Hildegardis Nurwati yang ikut diperiksaan saat itu. Selaku bendahara, Hilde mengaku hanya menerima dana Rp 50 juta pada tahun 2017. Sementara dana Rp 100 juta untuk kegiatan BUMDes pada tahun 2018 tidak pernah diterimanya dan tidak pernah masuk kas BUMDes.
Namun, saat diperiksa di Kejari Manggarai, Silvester mengaku menerima dana Rp 100 juta untuk tahun 2018.
“Kami mendapat itu karena minggu lalu kami tanyakan itu di Kejari Manggarai, bahwa Silvester kepada jaksa mengaku menerima dana Rp 100 juta. Padahal kepada Inspektorat Daerah, dia mengaku tidak menerima. Jadi ada pernyataan yang berbeda,” jelas Stef.
Pelapor lainnya, Yohanes Jelahut menduga dana sudah dikeluarkan dari Dana Desa Goloworok Tahun Anggaran 2018 dan yang menerimanya adalah Silvester. Namun Silvester tidak menyerahkannya ke bendahara atau kas BUMDes.
Hal tersebut, jelas dia, karena sampai sekarang Bendahara BUMDes tetap konsisten pernyataannya bahwa tidak pernah menerima dana Rp 100 juta pada tahun 2018.
“Jika Silvester mengaku kepada Jaksa bahwa dia yang menerima dana Rp 100 juta pada tahun 2018, maka patut diduga dana itu masuk ke kantong pribadi, karena tidak pernah masuk kas BUMDes seperti disampaikan bendahara,” jelas Jelahut.
Jelahut meminta, agar Polres Manggarai segera menyelidiki masalah ini. “Hal itu sangat penting agar menjadi terang atas dugaan penyelewengan dana BUMDes tahun 2018,” tutupnya.
Adeputra Moses & Yaflin Lehot