Polres Ngada Tetapkan 2 Tersangka Kasus Proyek Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe

Bajawa, Ekorantt.com – Kepolisian Resor Ngada menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek peningkatan jalan Maronggela-Nampe di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada.

Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bripka Iksan Sofiansyah di ruang kerjanya, Rabu (04/11/2021) menjelaskan bahwa dua tersangka masing-masing yakni AIS selaku kontraktor pelaksana dan ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Untuk kasus peningkatan jalan Maronggela-Nampe kami sudah tahap satu pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu. Kami sudah limpahkan berkasnya ke Kejari Ngada, dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih dari pagu anggaran Rp7 miliar lebih,” ungkapnya.

Proyek tersebut, kata Bripka Iksan, dikerjakan pada tahun anggaran 2017 oleh PT Sukses Karya Inovatif.

Bripka Iksan menuturkan, audit teknis dilakukan BPKP NTT. Beberapa item pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan volume. Selain itu lapen pada permukaan ruas jalan mengalami kerusakan.

iklan

Lanjutnya, selama penyidikan tidak ada kendala yang berarti. Lambannya penyelidikan kasus ini disebabkan karena PBKP yang belum mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara sehingga penyelesaian kasusnya terkesan berjalan di tempat.

“Karena kita mulai sidik kasus ini bulan November 2020. Kemudian BPKP NTT baru mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara pada tanggal 24 September 2021,” terangnya.

Saat ini, jelas Bripka Iksan, pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada. Jika dalam pemeriksaan berkas oleh JPU dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya akan segera melengkapinya.

“Tapi kalau memang sudah lengkap, maka kami langsung melakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Ngada,” tutupnya.

Belmin Radho

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA