Mbay, Ekorantt.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo menggelar musyawarah penetapan ganti rugi lahan dalam rangka pembangunan waduk Lambo.
Musyawarah yang melibatkan beberapa stakeholder serta masyarakat terdampak sedianya terencana dilaksanakan di Hotel Pepita selama tiga hari yakni pada Senin hingga Rabu, 8-10 November 2021.
Kepala BPN Kabupaten Nagekeo Dominikus B. Insantuan mengatakan kegiatan musyawarah tersebut untuk memastikan hak-hak warga terdampak.
Dominikus menerangkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 250 Miliar untuk dialokasikan kepada warga di tiga wilayah yakni Desa Labolewa di Kecamatan Aesesa, Desa Rendubutowe di Kecamatan Aesesa Selatan dan warga terdampak di Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro.
“Bahwa dalam musyawarah nanti bentuk ganti rugi seperti apa yaitu ganti rugi berupa uang atau bentuk ganti tanah,”kata Dominikus dalam acara pembukaan musyawarah bersama masyarakat terdampak Desa Labolewa pada Senin, (8/11/2021) di Aula Hotel Pepita, Jalan Lalamentik, Kelurahan Danga.
“Sedangkan uang yang disiapkan oleh pemerintah untuk ganti kerugian untuk 3 desa yaitu Desa Labolewa Kecamatan Aesesa, Desa Rendubutowe Kecamatan. Aesesa Selatan dan Desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro negara sudah menyiapkan anggaran sebanyak 250 Miliar,” tambah Dominikus.
Kepala Seksi Kakanwil Pengadaan Tanah BPN Provinsi NTT, Siswa Hadiyono menambahkan pengadaan tanah merupakan kegiatan penyediaan tanah layak atau tidak, adil atau tidak adil bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk Lambo-Mbay.
Pembangunan waduk di NTT, kata Hadiyono, untuk mengejarkan ketertinggalan pembangunan yang ada di NTT. Sehingga diharapkan dengan keberadaan waduk Lambo dapat dimanfaatkan untuk pengairan irigasi, kelistrikan dan pariwisata demi kemajuan Kabupaten Nagekeo.
“Bahwa kedatangan kami ini memastikan kegiatan terencana pembangunan waduk sesuai dengan ketentuan berjalan diatas rel, itu yang berkaitan dengan hukum. Kami juga berterima kasih kepada forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagekeo untuk mendukung kegiatan pembangunan waduk Lambo-Mbay ini,” kata Hadiyono.
Ia pun mengharapkan kepada warga terdampak agar memanfaatkan hak-hak ganti rugi dengan sebaik-baik untuk kemajuan ekonomi keluarga.
“Kami minta tolong bagi masyarakat sebagai penerima uang ganti kerugian bisa dialihkan untuk beli tanah yang lain atau kegiatan yang positif, kegiatan ini bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat yang terkena dampak pembangunan bendungan Lambo-Mbay,” tutur dia.
Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do menegaskan bahwa musyawarah tersebut untuk memastikan proses penetapan ganti kerugiaannya berjalan dengan benar.
Bupati Don menerangkan proses penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya dihitung oleh petugas yang diakui oleh negara. Sehingga, dasar perhitungan ini untuk mendapatkan data yang real, yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak pembangunan waduk Lambo.
“Seharusnya yang diperhatikan bahwa luas lahan, tanaman umur panjang, bangunan yang dihitung berapa yang diganti. Soal pilihan atau terima uang tanah besar uang yang didapat, saran saya sebagai Bupati kepada masyarakat yang terkena dampak sebaiknya terima uang untuk beli lagi tanah sehingga ke depan dapat tanah diperkotaan untuk nilai investasi ke depannya yang lebih baik,” terang Bupati Don.
Diinformasikan, kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian ini dihadiri oleh para pimpinan daerah yang tergabung dalam Forkopimda Kabupaten Nagekeo serta masyarakat terdampak Desa Labolewa yang berjumlah sebanyak 160 orang.
Ian Bala