Ende, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa Woloau, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT pada Senin (15/11/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan Negeri Ende, tersangka berinisial H sebagai Bendahara Desa dan M sebagai Sekretaris Desa diduga menyalahgunakan dana pembangunan jembatan di Desa Woloau hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp360 juta.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin melalui Kasi Pidsus Muhammad Fakhry kepada media di Kantor Kejari Ende pada Selasa (16/11/2021).
Dikatakan Fakry, penahanan para tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 20 saksi atas perkara tersebut.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan keuangan dana desa dalam proses pengerjaan jembatan dengan kerugian negara 360 juta rupiah. Kita sudah tahan untuk 20 hari ke depan. Sekarang kita titipkan di sel tahanan Mapolres Ende. Kalau saksi kita periksa ada 20 orang,” ungkap Fahri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan pasal 3 ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.