Maumere, Ekorantt.com – Pihak yang mengklaim sebagai ‘penerus amanat Pater Bolen’ akan menggugat para pengurus Yayasan Sosial Pembangunan Masyarakat (Yaspem) Sikka. Rencana gugatan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum penggugat dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/11/2021).
Eman Hardiyanto, salah satu dari tujuh anggota tim kuasa hukum penerus amanat Pater Bolen, mengatakan, pihaknya telah melakukan pendaftaran kuasa gugatan di Pengadilan Negeri Maumere pada Jumat, 19 November 2021.
“Sampai saat ini, kami baru menemukan dua potensi perkara yang akan ditempuh secara perdata,” katanya.
Kendati demikian, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan banyak potensi perkara pidana, karena banyak dokumen yang mereka kantongi untuk dibuktikan di pengadilan.
Ia mengatakan, upaya hukum pertama yang akan ditempuh ialah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Yaspem Sikka tahun 2019.
Kemudian, pihaknya juga mencoba mengkonstruksikan duduk persoalan ini secara perdata dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Maumere. “Dengan konsekuensi bahwa tentu ada kerugian yang ditimbulkan dan sebagainya,” ujarnya.
“Secara umum memang kita melihat bahwa dari dokumen, dari sejarah, dari mekanisme yang selama ini dijalankan oleh Yaspem yang selama berjalan, ada hal mendasar yang perlu dikoreksi,” tambah Hardiyanto.
Menurut Hardiyanto, Yaspem berdiri pada 1974, di mana Pater Bolen, SVD adalah pendirinya. Namun, dalam dokumen yayasan itu, nama Pater Bolen tidak dicantumkan karena ia rohaniwan, di mana saat itu Undang-Undang Yayasan belum ada.
“Sehingga kemudian ada orang asli yang didorong menjadi atas nama, tetapi Pater Bolen sendiri lah yang sebagai pemrakarsa, semua upaya yang dilakukan oleh Yaspem saat itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, “Organisasi ini berdiri sejak tahun 1974, tetapi pada tahun 2011, ada orang yang disebut sebagai pendiri Yaspem. Inilah awal mulanya, Yaspem “njlimet” secara administrasi. Sejak saat itu, mulai terjadi kesimpangsiuran dokumen, kesimpangsiuran tata organisasi yang kemudian mengakibatkan Yaspem bermasalah seperti hari ini.”
Pada tahun 2016, kata dia, sesuai Undang-Undang Yayasan yang baru, setiap lima tahun sekali harus ada pergantian pengurus termasuk di dalamnya evaluasi, pengangkatan, pemberhentian dan sebagainya. Dalam struktur yang dibentuk pada 2016 itu, Pater Bolen masuk sebagai Ketua Dewan Pembina. “Saat itu, ada satu orang pembina yang meninggal dunia,artinya tinggal dua pembina yang hidup,” katanya.
“Pater Bolen dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina, mengundang salah satu anggota pembina untuk hadir secara patut dan berturut-turut selama 3 kali untuk menyelenggarakan rapat menggantikan posisi yang meninggal tadi. Tetapi, apa yang terjadi, salah satu anggota dewan pembina itu menolak untuk hadir. Padahal, sudah diundang 3 kali secara patut dan berturut-turut. Dan itu bukan keinginan seorang pater, tetapi merujuk pada ketentuan AD ART dari yayasan sesuai amanat Undang-Undang Yayasan.”
Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka, lanjutnya, Pater Bolen mengambil sikap membuat rapat dengan membentuk suatu badan pengurus baru yang mana mengangkat kepengurusan periode 2017-2022, di mana terpilih Maria Magdalena sebagai ketua pengurus, dan Martinus Wodon dkk sebagai pengurus.
“Proses ini kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Karena masalah teknis dimana masa waktu pembelian voucher selama 60 hari terganggu, akhirnya proses pengesahan di KemenkumHAM terhalang. Tetapi secara definitif, apa yang dibuat oleh Pater Bolen itu benar, sah dan legal berdasarkan ketentuan undang-undang yayasan,” ujar Hardiyanto.
“Kemudian, yang menarik karena posisi kepengurusan yang dibentuk oleh Pater Bolen belum terdaftar di KemenkumHAM, ada cela dimana almarhum Silvester Nong Manis kemudian membuat rapat lagi mengundang beberapa orang yakni Romanus Woga, Rafael Raga dan beberapa orang lainnya membuat rapat yang sama yang telah dibuat oleh Pater Bolen,” tambahnya.
“Yang menarik adalah Pater Bolen secara hukum pada tahun 2018 masih adalah ketua dewan pembina. Artinya, ketika rapat dibuat di tahun 2019, kapasitas Pater Bolen adalah masih demisioner ketua dewan pembina. Yang unik, di rapat tahun 2019, Pater Bolen tidak diundang dan dianggap Pater Bolen mengundurkan diri. Kami akan membuktikan dalam persidangan nanti bahwa dokumen pengunduran diri itu dibuat dengan cara seperti apa, kami tidak menyebutnya rekayasa tetapi bahwa dokumen itu cacat secara hukum dan dapat dibatalkan.”
Hardiyanto mengatakan, dalam rentang 2016- 2019, ada sengketa orang menyerang Sea World Club. Pada saat itu, seorang pengacara senior di Jakarta mempertemukan Silvester Nong Manis, AV da Costa dan Pater Bolen. Dalam pertemuan itu, ada kesepakatan untuk mengangkat Pater Bolen sebagai ketua dewan pembina Yaspem seumur hidup.
“Jadi harusnya di tahun 2019, Pater Bolen adalah ketua dewan pembina Yaspem. Ada suratnya lengkap dan kami akan buktikan di pengadilan,” ucapnya.
“Karena mereka sudah melakukan rapat mengangkat beberapa orang sebagai pengurus baru di Yaspem, lalu kemudian mereka mengusulkan permohonan di KemenkumHAM. Ketika permohonan diajukan, Pater Bolen juga tidak tinggal diam dan mengajukan keberatan. Pater Bolen sudah berulang kali minta ke notarisnya tetapi tidak diberikan.”
“Secara umum inilah persoalan yang terjadi. Bahasa awamnya orang menyebut dualisme kepengurusan. Tetapi kami orang hukum menyebutnya bukan dualisme. Ini ada upaya pembajakan secara terencana, yang dilakukan dengan sadar, dengan mengabaikan aturan dalam undang-undang yayasan yang berlaku. Jadi, kalau ditanya siapa pengurus Yaspem yang sah, bagi kami orang hukum, Ibu Lena,dkk. Karena produknya dibuat sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Yayasan. Oleh karena itu, kami akan menggunakan mekanisme PTUN,” tegas Hardiyanto.
Pihak-pihak yang digugat, kata dia, yakni pengurus Yaspem saat ini, dan notaris yang terlibat dalam pembuatan akta 2011, 2016, dan 2019.
Adapun tim kuasa hukum penerus amanat Pater Bolen terdiri dari Emanuel Herdiyanto MG, S.H, M.H, Victor Nekur, S.H, Davy Helkiah Radjawane, S.H, EM Jagat Kautsar, S.H, Tobias Tola, S.H, Alexander Akbar, S.H.,CIL, dan Paramita Widyanti, S.H.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pengurus Yaspem Sikka, Heni Doing, mengatakan, pihaknya mempersilahkan bagi pihak lain untuk melakukan gugatan hukum.
“Setiap orang punya hak untuk mngambil langkah hukum. Nanti kita lihat apakah punya legal standing dan punya hak untuk menggugat. Sebagai apa menggugat? Nanti kita akan uji siapa yang punya legal standing yang paling sah. Kita bersabar saja,” katanya saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu (20/11) sore.