Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 175 personil gabungan yang terdiri dari Polres Ende, Kodim 1602/Ende, Sub Den POM Ende, dan Brimob Sub Den B Ende mengamankan pelaksanaan konstatering dan eksekusi atas tanah sengketa di Jalan Trans Ende-Bajawa, Dusun Maurongga, Desa Raporendu, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Kamis (02/12/21) pukul 09.00 Wita.
Pelaksanaan konstatering dan eksekusi dilaksanakan sesuai putusan Pengadilan Negeri Ende 04/Pdt.G/2009/PN. Ende, Pengadilan Tinggi Kupang 12/PDT/2010/PT.KPG dan Makamah Agung 3165K/Pdt/2010 dengan perkara perdata antara Mohammad Saleh Weto dan kawan-kawan sebagai pihak penggugat atau para pemohon eksekusi melawan Maskun Said dan kawan-kawan sebagai pihak tergugat atau para termohon eksekusi, dengan luas tanah sengketa 95 Hektar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, Panitera Pengadilan Negeri Ende, Pasi Ops Kodim 1602 Ende, Wadanki Brimob Sub Den B Ende, Para Kasat dan Kasi Polres Ende, Perwakilan Pertanahan Kab. Ende, Camat Nangapanda, dan Kepala Desa Raporendu.
Eksekusi didahului dengan membacakan penetapan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ende, kemudian dilanjutkan dengan penggusuran di dalam lokasi objek eksekusi dengan menggunakan eksavator.
Selesai pelaksanaan eksekusi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Ende, pihak keamanan, Camat Nangapanda, dan pihak penggugat.
Lalu dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan berita acara oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende kepada penggugat.