Pemkab Mabar Versus Pt. Menara Armada, Denda Galian C Berujung Polemik

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Pemberian denda pajak galian C oleh Pemkab Manggarai Barat (Mabar) dinilai membingungkan. Kuasa ukum PT. Menara Armada Pratama, Plasidius Asis De Ornai meminta Bupati Mabar, Edistasius Endi mengkaji kembali keputusan tersebut. Sebab, hitungan galian C mengacu pada dua Surat Keputusan (SK).

“Klien saya bingung mengacu pada SK yang mana? Apakah SK gubernur yang ditebitkan pada Februari 2020 atau SK bupati Manggrai Barat pada Januari 2020,” ujar Asis kepada Ekora NTT, Senin (13/12/2021) di Labuan Bajo.

Dijelaskan Asis, berdasarkan perhitungan yang disesuaikan dengan SK Gubernur NTT Nomor 42/KEP/HIK/2020 tertanggal 3 Februari 2020, pajak galian C yang harus disetor oleh PT. Menara Armada Pratama kepada Pemda senilai Rp573.589.000.

Sementara, jika mengacu pada SK Bupati Nomor: Ekbang.500/02-01/2019 tertanggal 8 Januari 2020, total pajak galian C yang harus dibayar pihak perusahaan senilai Rp1.971.322.000.

Setelah diteliti, beber Asis, perhitungan pajak yang mengacu SK Bupati sangat membingungkan wajib pajak. Sebab, sebulan kemudian SK Gubernur NTT diterbitkan.

“Karena adanya perbedaan perhitungan tersebut, PT Menara Armada Pratama meminta agar perhitungan pembayarannya disesuaikan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 42/KEP/HIK/2020,” tegas Asis.

Menurutnya, PT. Menara bukan menolak membayar pajak tetapi menginginkan kejujuran Pemkab Mabar. Karenanya, harus sesuai acuan yang benar, tidak boleh memaksa.

“Itulah problemnya. Apalagi surat perintah kerja proyek kepada PT. Menara waktu itu pada Maret 2020. Ini kan tidak logis. Bagaimana kita membayar tidak sesuai acuan. Kalau ini yang terjadi maka berpotensi korupsi kebijakan dan duit,” ujarnya.

Ia berharap Pemkab tidak menerbitkan SK yang mencecik wajib pajak, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19. Kata Asis, kalau menginginkan perbaikan Bupati Edistasius Endi menerbitkan SK baru. Selain itu, mengundang semua wajib pajak untuk berdialog agar mendapatkan sebuah kesepakatan bersama.

“Harus ada keseimbangan. Negara butuh pengusaha, begitu pun sebaliknya. Semua saling menguntungkan. Saya juga berharap kalau Pemda mengundang semua wajib pajak,” pintanya.

Sebelumnya, Kamis, 9 Desember 2021, kuasa hukum sempat berdebat dengan tim KPK yang hendak melakukan pemasangan peringatan di kantor PT. Menara lantaran belum membayar pajak galian C. Bahkan, KPK mengancam melaporkan Asis ke polisi.

KPK mengaku telah mendapatkan data bahwa setidaknya terdapat dua perusahaan yang menunggak pajak galian C dengan total senilai Rp3,1 miliar.

KPK juga menerima informasi dari Pemkab bahwa satu perusahaan langsung membayar piutang ke Pemkab sebesar Rp1 miliar pada 7 Desember 2021. Karenanya, untuk penertiban ke depan, KPK mengusulkan pembuatan pos di mana truk pengangkut hasil tambang yang lewat harus memberikan surat keterangan jenis dan volume angkutan.

“Ini kita lakukan di Sorong dan terbukti mendorong peningkatan penerimaan pajak galian C. Sebelumnya, pemda hanya menerima sekitar Rp1,2 Miliar per tahun, setelah ada pos ini masuk setoran pajak galian C sebesar Rp600 Juta dalam 2 minggu,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria, Kamis, 9 Desember 2021 di Labuan Bajo.

Sementara itu, Bupati Edistasius Endi mengaku pihaknya telah mendata dan sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai pengajuan izin dan melanggar ketentuan peraturan terkait serta melanggar kewajiban pajak.

“Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang sebenarnya,” tegasnya.

Sandy Hayon

spot_img
TERKINI
BACA JUGA