Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngada Keluarkan Edaran Larangan Libur Nataru

Bajawa, Ekorantt.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada mengeluarkan edaran tentang penundaan penerimaan raport sementer I tahun pelajaran 2021/2022 dan larangan liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kadis Vinsensius Milo mengatakan penudaan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngada.

Dalam edaran tersebut, kata Vinsensius, pihaknya menghimbau kepada para kepala satuan pendidikan untuk tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan selama periode Natal dan Tahun Baru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Selain itu, pihak sekolah diharapkan untuk menerapkan protokoler kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan melakukan pendekatan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, serta mengurangi mobillitas dan menghidari kerumunan.

“Kepada para penyelengara pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat atau yayasan untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” ujarnya, Selasa (14/12/2021).

Vinsensius juga menghimbau kepada semua warga satuan pendidikan untuk tidak melakukan tujuan berpergian yang tidak primer atau tidak penting.

Sementara itu, untuk pembagian raport dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2022 dan diikuti dengan libur semester ganjil yang dimulai pada tanggal 4 sampai 9 Januari 2022 dan masuk sekolah tanggal 10 Januari 2022.

“Bagi pengawas dan kepala sekolah yang tidak mengikuti edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Vinsensius.

Belmin Radho

spot_img
TERKINI
BACA JUGA