Pemerintah Serahkan 381 Sertifikat Tanah di Ende, Oematan Sebut Belum Capai Target

Ende, Ekorantt.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat bagi 381 bidang tanah warga di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil kepada perwakilan pemilik sertifikat secara serentak untuk Provinsi Papua, Papua Bara,t dan NTT yang digelar secara virtual pada Rabu  (15/12/2021).

Di NTT, kegiatan penyerahan sertifikat secara simbolik itu diikuti oleh 340 orang dari 22 Kantor Pertanahan Kabupaten Kota se-Provinsi NTT.

Penyerahan secara simbolik sertifikat tanah di Kabupaten Ende berlangsung di Lantai 2 kantor Bupati Ende dan diikuti oleh warga penerima dari Desa Nabe, Kecamatan Maukaro dan Desa Ekoae, Kecamatan Wewaria.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Ende Gusti Ngasu  dan Kepala Kantor ATR/ BPN Ende Herman Oematan

Dalam Sambutan, Menteri Sofyan A. Djalil  mengatakan program sertifikasi tanah bagi rakyat merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian hukum terkait pertanahan di daerah.

Sejak 2017, sesuai dengan perintah Presiden Jokowi, pihak Kementerian ATR/BPN meluncurkan program PTSL yang diharapkan dapat mengurangi konflik atau sengketa lahan. Selain untuk kepastian hukum, masyarakat dapat menggunakan sertifikat yang diberikan sebagai jaminan ekonomi.

“Sertifikat itu surat berharga, jadi bisa digunakan sebagai modal. Tetapi hati hati, harus digunakan untuk hal yang produktif,” kata Menteri Sofyan

Menteri Sofyan menambahkan, masyarakat juga dapat mengetahui secara pasti luas tanah dan kondisi tanah mereka.

Menteri Sofyan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran ATR/BPN di daerah yang telah bekerja keras menyelesaikan program itu.

“Kepada yang menerima sertifikat saya ucapkan selamat dan harap menjaga sertifikat itu agar dapat digunakan dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menyampaikan bahwa pelaksanaan program sertifikasi tanah menjadi jaminan tertib administrasi sehingga menutup ruang bagi para mafia tanah.

Wagub Nae Soi mengimbau pemerintah daerah agar bekerjasama dengan ATR/BPN dalam menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah yang menjadi aset pemerintahan daerah di NTT.

Capai Target

Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jefronias dalam sambutannya menyebut, sepanjang tahun 2021, pihaknya berhasil mencapai target program sertifikasi sebanyak 80.952 bidang tanah.

Meski demikian, jelas Jeffronias, persoalan yang ditemui di Provinsi NTT dalam program sertifikasi tanah adalah klaim tanah adat atau tanah suku.

“Tanah adat masih di berada di dalam kawasan hutan, batas wilayah tanah belum pasti, serta masyarakat merasa diberatkan oleh biaya patok dan materai,” ujar Jefronis

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah pusat dapat memperhatikan persoalan patok dan biaya meterai yang sering dikeluhkan masyarakat.

Ende Belum Capai Target

Kepala Kantor ATR/BPN Ende, Herman Oematan saat diwawancarai Ekora NTT mengaku, pencapaian program sertifikasi tanah di Kabupaten Ende tidak mencapai target.

Dari target 660 yang ditentukan, ATR/BPN Ende hanya mencapai 381 bidang tanah. Hal ini disebapkan 90 persen penguasaan tanah di Kabupaten Ende merupakan tanah ulayat.

“Target kita 660. Realisasi di atas 60 persen karena hanya mencapai 381 bidang tanah. Ini karena status tanah itu tanah ulayat,” tandas Oematan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA