Polisi Dalami Kasus Dugaan Perambahan Hutan Bowosie, Kuasa Hukum: Ratusan Warga Siap BAP

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) tengah menyelidiki kasus dugaan perambahan hutan Bowosie RTK 108 yang terletak di Sernaru (Wae Nahi), Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo. Selama dua bulan terakhir beberapa warga sudah diperiksa.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / 144/IX/2020, kasus ini dilaporkan oleh Kesatuan Pengeolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat, pada 10 Sepetember 2021 di Polres Mabar. Namun, polisi menyeledikinya setahun kemudian. Itu dibuktikan dengan adanya surat perintah penyeledikan nomor: Sp. Lidik /429/IX/2021/ Sat. Reskrim, tanggal 23 September 2021.

Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, Kamis (16/12/2021), mengaku pihaknya baru menyelidiki kasus tersebut. Sebab, setahun belakangan Pemkab Mabar bersama warga sedang berupaya untuk menyelesaikan polemik hutan Bowosie.

“Kemarin ada beberapa pertemuan besar untuk menyelesaikan persoalan lahan. Karena ada laporan masuk kita belum lakukan penyelidikan. Tetapi ini kasus jalan teru,” ujarnya.

Meski demikian kata dia, beberapa warga sudah diperiksa. Begitu juga saksi pelapor dan pihak kehutanan. “Badan Pertanahan Nasional (BPN) kita masih atur jadwal,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara beber Yoga, terlapor masih mengacu pada SKB 4 Menteri. Mereka juga sedang berjuang agar mendapat lahan tersebut. Alasannya, karena sudah lama menetap. Namun, Yoga belum memastikan total luas lahan di kawasan hutan itu. “Ini masih dalam pemeriksaan,” cetusnya.

Pengacara terlapor, Fransiskus Dohos Dor, mengatakan, polisi telah memeriksa sembilan saksi. Pemeriksaan dilakukan pada 14 Desember -16 Desember 2021 di Mapolres setempat.

Fransiskus mengaku mengantongi data terkait adanya gerakan yang sinkron antara laporan terhadap sembilan orang dengan upaya pejabat tertentu untuk menciptakan ketakutan terhadap warga.

“Saya memastikan warga tidak takut. Ratusan orang siap untuk diambil BAP, karena mereka memang sudah menguasai sejak lama lahan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menilai pidana tersebut tidak terlepas dari upaya melegitimasi perambah baru bernama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Bahkan, ada sejumlah kejanggalan di balik laporan tersebut.

“Pihak pelapor ini kan sama seperti sapi punya susu kerbau punya nama. Saking seperti itu, pihak pelapor melaporkan dugaan perambahan di atas kawasan hutan lindung, padahal itu hutan produski. Pada saatnya kita akan ungkap. Rupanya ada upaya melokalisir terhadap sembilan orang,” cetusnya.

Sandy Hayon

spot_img
TERKINI
BACA JUGA