Mbay, Ekorantt.com – AKP Laurensius secara terbuka menyampaikan permohonan maaf terhadap jurnalis Pos Kupang dan seluruh insan pers se-NTT atas insiden melarang wartawan meliput rekonstruksi kasus pembunuhan Astrid [30] dan Lael [1] di Kota Kupang.
Insiden antara polisi dan wartawan ini terjadi saat rekonstruksi adegan penguburan pada Selasa, [21/12/2021] di TKP penjual kelapa.
“Saya secara pribadi meminta maaf atas terjadinya peristiwa. Tadi malam saya dengan pak Kabid [Humas Polda NTT, red] datang langsung ke Pos Kupang, menghadap ke sana untuk mengklarifikasi,” kata AKP Laurensius dihadapan para wartawan saat aksi damai Forum Wartawan NTT di Kota Kupang, Rabu [22/12/2021].
Mulanya, Laurensius mengira wartawan Pos Kupang ialah masyarakat karena jarak ia agak jauh saat insiden itu terjadi. Sebab, dalam proses rekonstruksi, khusus untuk masyarakat dilarang mengambil video pada setiap adegan.
”Jadi intinya saya minta maaf atas peristiwa ini. Tidak ada maksud untuk saya mendiskreditkan atau menghalang-halangi pekerjaan jurnalis, sama sekali tidak ada. Secara pribadi, saya meminta maaf,” ucap Laurensius.
Dikabarkan, insiden antara anggota polisi yang bertugas di Polda NTT dan wartawan saat rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang menjadi perhatian khusus bagi awak media di NTT, tak terkecuali di wilayah Nagekeo.
Organisasi wartawan yang dinamai Aliansi Jurnalis Nagekeo [Arjuna] pun turut menggelar aksi solidaritas terhadap peristiwa yang menimpah wartawan di Kota Kupang.
Dalam aksi yang digelar di Mapolres Nagekeo, Rabu [22/12], Arjuna mengingatkan aparat kepolisian agar tetap menjalin hubungan baik dengan insan pers dalam menjalani tugas-tugas jurnalistik. Bukan sebaliknya, mengancam dan atau melarang wartawan dalam kegiatan peliputan.
Ian Bala