Larantuka, Ekorantt.com – Kepala Desa Nusa Nipa, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur beserta 32 warganya segera menempati Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka, setelah berkas perkara (tahap II) dinyatakan rampung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (14/1/2022), pukul 13.00 Wita di Aula Ikatara Polres Flotim. Sebelumnya mereka ditahan di Mapolres Flotim.
32 warga desa Nusa Nipa dijerat pasal 170 ayat 1 atau pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Sementara oknum kepala desa, sebagai pelaku yang menyediakan sarana untuk melakukan tindakan kejahatan, dijerat pasal 170 ayat 1 Jo 56 subs pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi, menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika salah seorang warga Desa Nusa Nipa berinisial (YF) dianiaya oleh salah satu warga Dusun Keka, Desa Waibao Kecamatan Tanjung Bunga pada 19 Juni 2021 lalu.
“Tidak terima warganya dianiaya, Warga Desa Nusa Nipa kemudian berkumpul di rumah Kepala Desa Nusanipa,” ujarnya.
Selanjutnya, terang Sanusi, Kades Nusa Nipa menyediakan tiga unit kendaraan roda empat jenis pickup untuk memboyong warga menuju Dusun Keka. Tujuan mereka untuk menanyakan tentang peristiwa penganiayaan yang melibatkan salah seorang warga Nusa Nipa.
Namun, karena tersulut emosi, mereka melakukan pengerusakan enam unit rumah milik warga Dusun Keka .
Atas kejadian tersebut, anggota Polres Flotim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Flotim AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi kemudian mengamankam 64 warga Desa Nusanipa yang diduga terlibat melakukan tindak pidana.
Setelah ditindaklanjuti, didalami dan berdasarkan bukti awal yang cukup, pihak penyidik menetapkan 33 orang sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan di Mapolres Flotim.
Berkas perkara beber Sanusi, kemudian dikirim ke JPU dan dinyatakan lengkap sehingga penyidik menyerahkan 33 orang tersangka kepada JPU.
Yurgo Purab