Ruteng, Ekorantt.com – Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Manggarai mengadakan sosialisasi dan pelatihan teknis sistem informasi new Daperma (Dana Perlindungan Bersama) kepada manajer dan staf dari 26 primer yang di bawah naungan Puskopdit Manggarai, Sabtu (15/1/2022).
Kegiatan yang berlangsung di aula Puskopdit Manggarai, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong ini menghadirkan narasumber Manajer Daperma Inkopdit, Joko Setiono dan Konsultan Formalisasi Daperma, Mochammad Auditya Brilliant.
Dalam sambutannya, Ketua Puskopdit Manggarai, Florianus Kampul mengatakan, ada beberapa persoalan tentang Daperma yang masih belum dipahami. Hampir setiap kali kegiatan baik itu forum manajer, maupun forum pengawas pengurus, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta selalu berkaitan dengan Daperma.
“Harapan dari kegiatan ini kita betul-betul memahami tentang Daperma maupun sistem informasi dari Daperma,” ujarnya.
Kampul berharap, usai kegiatan pelatihan sistem informasi Daperma, Kopdit-kopdit primer bisa memberikan pendidikan kepada para stafnya tentang Daperma.
“Diharapkan persoalan-persoalan yang ada di primer kita masing-masing bisa diatasi dalam rangka untuk pelayanan kepada anggota,” kata Kampul.
Kampul juga menjelaskan, setiap primer wajib menyetor iuran duka.
“Jadi, misalnya ada salah satu anggota di primer ternyata dia meninggal dunia, maka ada santunan dukanya,” jelasnya.
Namun, bila anggota yang meninggal memiliki pinjaman di primer, maka pinjaman dilindungi oleh Daperma. Batas maksimal yang dilindungi yakni Rp300 juta.
“Akan dibayar dan diklaim ke Inkopdit. Jadi primer yang bersangkutan tidak mengalami kerugian terhadap pinjaman anggotanya,” ujarnya.
Keuntungan lain dari Daperma, lanjut dia, adalah simpanan. Simpanan anggota juga akan dilindungi.
“Katakan dia punya simpanan saham di primer Rp10 juta, yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Kalau ternyata dia meninggal, maka Inkopdit wajib membayar Rp10 juta terhadap simpanan ini kepada ahli warisnya. Dan juga uang simpanan sahamnya itu tetap dia terima juga dari primer diterima oleh ahli waris,” urainya.
“Terhadap simpanan dilindungi, terhadap pinjaman juga dilindungi,” tambahnya.
Sementara General Manajer Kopdit Suka Damai, Bonatia Satiman yang ikut dalam kegiatan mengaku, kendala yang dialami oleh pihaknya adalah berkaitan dengan laporan Daperma kepada pihak asuransi yang selama ini cukup terlambat.
“Tentu ini adalah sebuah sistem yang kerja. Kami selalu menjelaskan prosedurnya tetapi namanya anggota mereka tidak mau tahu,” jelas Satiman.
Ia mengaku, setelah mulai dengan new Daperma, kesulitan yang dialaminya perlahan-lahan mulai teratasi.
Adeputra Moses