Ende, Ekorantt.com – Kebutuhan akan payung regulasi yang mengatur soal nilai tanah pada sebuah wilayah berdampak positif bagi masyarakat.
Kepada Badan Pertanahan Nasiomal (BPN) Kabupaten Ende, Herman Oematan mengatakan bahwa payung regulasi seperti Perda Zona Nilai Tanah akan memberikan kepastian dan patokan harga jual tanah.
“Sehingga mengikat penjual dan pembeli serta dapat memberikan pemasukan pendapatan pada daerah berupa Bea Pungut Harga Atas Tanah (BPHAT) yang secara aturan sebesar 5 persen,” jelas Oematan kepada Ekora NTT saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat,14 Januari 2022 lalu.
Menurutnya, kondisi faktual saat ini di kota Ende, harga jual tanah tidak diatur secara jelas melalui Perda Zona Nilai Tanah atau ZNT. Akibatnya, harga jual tanah di terasa sangat mahal dan memberatkan masyarakat.
“Harga jual tanah di Ende sangat mahal. Itu fakta. Nah, jika ada Perda Zona Nilai Tanah maka kita bisa tahu berapa harga yang di jalan utama, di lorong-lorong sesuai Perda. Itu akan membantu masyarakat soal kepastian harga dan juga daerah dalam bentuk PAD,” ungkap Oematan.
Menanggapi mahalnya harga tanah di kota Ende, Jhonatan, salah satu warga Kelurahan Mautapaga, berharap pemerintah dan DPRD dapat memikirkan lahirnya Ranperda Zona Nilai Tanah.
Hal ini, menurut Jhonatan, akan berdampak baik terhadap investasi yang akan masuk ke Ende.
“Sudah bukan rahasia, harga tanah di Ende memang sangat mahal jika dibanding kota-kota di Flores. Mesti diatur dengan Perda,” harap Jhonatan.