Ende, Ekorantt.com – Notaris Deni Sansisko Lada membantah keras tuduhan penipuan kepada dirinya perihal laporan polisi yang dilayangkan pemilik lahan Kaki Lena Hills, Ahmad Karman pada 8 Januari 2022 lalu.
Dalam konferensi pers pada Sabtu, 15 Januari 2022, Deni mengatakan, dirinya menjalankan tugas kenotarisan sesuai dengan amanat pasal 4 UU Nomor 30 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Meski begitu, sebagai warga negara pihaknya siap menghadapi proses hukum dimaksud.
Sebagai notaris, kata Deni, proses hukum mesti berjalan sesuai Pasal 66 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur bahwa pemanggilan terhadap notaris dan/atau pengambilan FC Akta Minuta harus sepengetahuan dan seizin Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Selain itu, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris (MKN) mengatur bahwa penegak hukum tidak bisa serta merta melakukan pemanggilan kepada notaris, terutama yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
Didampingipenasihat hukum Simon Seto dari Yayasan Bantuan Hukum Pax Et Justitia, Deni menjelaskan, dirinya sebagai pejabat notaris hanya bertugas mencatat akta perjanjian kerja sama sesuai poin-poin kesepakatan kedua belah pihak.
Simon Seto, selaku Kuasa Hukum dari Deni mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses tersebut dan memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Pertama kita menghormati proses tersebut. Tentu saja karena ini menyangkut proses pidana, pasti merupakan ranahnya kepolisian untuk memprosesnya. Kita berikan seluas-luasnya dan kita juga siap bekerja sama terkait proses itu,” kata Simon.
“Tentu juga sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, karena yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan ini adalah seorang notaris ya, yang melakukan penipuan sebagai seorang dalam jabatan bukan sebagai pribadi,” sambung Simon.
Simon pun mempersilahkan pelapor untuk membuktikan tuduhannya.
Pelapor juga diingatkan, jika tuduhan dimaksud tidak terbukti, maka selaku kuasa hukum, pihaknya siap untuk menggunakan hak konstitusional kliennya, mengingat nama baik danmarwah notaris telah dirugikan.
“Jadi silakan pelapor harus membuktikan apa yang dia laporkan. Jadi unsur-unsur pasal 378 itu silakan dia harus membuktikan apa sih yang sebenarnya terjadi. Dan pada prinsipnya jika ternyata dalam proses ini ternyata tidak terbukti maka kami akan menggunakan hak konstitusi klien kami untuk membuat juga laporan balik terkait pasal 220 KUHP mengenai laporan polisi di hadapan penguasa,” urai Simon.
Informasi yang dihimpun Ekora NTT, Pemilik Kaki Lena Hils Ahmad Karman Sado Kaki melaporkan Notaris Deni Sansisko Lada kepada Kepolisian Resort Ende pada Sabtu, 9 Januari 2022. Laporan polisi tercatat pada SPKT LP/B/10/2022/SPKT/Res Ende/Polda NTT.
Dalam laporannya, Karman menjelaskan bahwa saat pihaknya hendak mengubahakta terkait luas tanah, pihak notaris baru menyampaikan bahwa lokasinya masuk dalam kawasan hutan.