Penentuan Pemenang Proyek Jaringan Air di Sikka Dinilai Bernuansa KKN

Maumere, Ekorantt.com – Setelah dilelang ulang, proyek Pembangunan Jaringan Air IKK Kecamatan Paga kembali menuai masalah. Proyek senilai Rp4.960.345.600,15 yang bersumber dari pinjaman daerah ini dinilai bisa mengorbankan kepentingan masyarakat Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.

Kuasa Hukum CV Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, dalam keterangan pers, Kamis (20/1/2022) mengatakan, penentuan pemenang dalam pelelangan proyek ini sarat KKN.

“Sebagai kuasa hukum CV. Putra Pratama, satu dari 12 peserta lelang yang digugurkan dalam proses pelelangan paket pekerjaan konstruksi tersebut kami telah melakukan penelusuran hukum berdasarkan dokumen tender (legal tracking by document) dan menemukan sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa penetapan CV. Franklin Pratam Jaya sebagai pemenang lelang bernuansa KKN,” tandas Fransisco.

Fransisco membeberkan sejumlah temuan yakni:

  1. Pada awalnya terdapat 51 peserta yang memasukan dokumen penawaran, namun demikian dalam proses evaluasi penawaran/evaluasi adminstrasi hanya 13 peserta yang dinyatakan lulus evaluasi. Pada saat evaluasi teknis dan pembuktian hanya CV. Franklin Pratama Jaya yang dinyatakan lulus.
  2. Secara perangkingan CV. Franklin Putra Pratama berada di urutan 13 dari 13 peserta yang lulus evaluasi penawaran/evaluasi adminstrasi namun anehnya meskipun berada di posisi ke-13, Pokja VIII membuat langkah akrobat dengan memenangkan CV. Franklin Putra Pratama dan menggugurkan peserta yang berada pada perangkingan 1 hingga 12.
  3. Dalam dokumen tender yang dimasukkan oleh CV. Asyifa Raya, tersebut nama Nana Suryana sebagai tenaga ahli K3 Konstruksi. Hal serupa pun dilakukan oleh CV. Franklin Jaya Pratama. Secara yuridis hal ini menunjukkan terdapat pertentangan antara dua peserta mengenai tenaga ahli K3 yang sama. Menurut hukum pengadaan barang dan jasa seharusnya Pokja VIII secara obyektif mengambil keputusan dengan menggugurkan kedua peserta tersebut. Namun hal tersebut tidak dilakukan. Dalam jawaban terhadap sanggahan CV. Asyifa Raya, terkesan kuat Pokja VIII telah menciptakan fakta hukum baru dengan mengatakan Nana Suryana adalah benar-benar tenaga K3 pada CV. Franklin Pratama Jaya.
  4. Fakta yang sebenarnya adalah dari hasil penelusuran yang dilakukan pasca ditetapkannya CV. Franklin Pratama Jaya, diperoleh fakta bahwa Nana Suryana telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/117/Pem/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Moohamad Rizki selaku Lurah Wargamekar, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  5. Oleh karena Nana Suryana selaku tenaga ahli K3 Konstruksi telah meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dimaksud maka seluruh dokumen keahlian Almarhum Nana Suryana yang digunakan oleh CV. Franklin Pratama Jaya dalam proses pelelangan proyek tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum dan pihak yang menggunakan dokumen atas nama Almarhum Nana Suryana haruslah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Sedangkan Pokja VIII yang telah terbukti tidak teliti, tidak cermat serta lalai menjalankan tugasnya sehingga meloloskan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang haruslah dijatuhkan sanksi tegas oleh atasannya.
  6. Jika merujuk pada kerangka acuan kerja khususnya halaman 8 huruf B angka 2 yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Paga (Mata Air Ijukutu) yang dikeluarkan oleh Sdr. Densius N. Sola Da Lopez selaku PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dari Sumber Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021, maka dalam penalaran yang wajar dengan terkuaknya fakta bahwa tenaga ahli K3 atas nama Nana Suryana telah meninggal dunia sudah dapat dipastikan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab tenaga ahli K3 pada CV. Franklin Pratama Jaya tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dari rangkaian fakta tersebut, Bupati Sikka didesak untuk melakukan lelang ulang untuk ketiga kalinya proyek dimaksud dengan melibatkan Pokja yang cermat, teliti, serta memahami regulasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

“Dan yang paling penting adalah bekerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat bukat sebagai agen yang bekerja atas dasar pesanan pihak tertentu,” tegas Fransisco.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA