Ketua DPC BMI Flotim Adukan Agen Hendrik ke Deputi Asia

Larantuka, Ekorantt.com – Alih-alih Agen Hendrik yang diklaim sebagai lembaga untuk memuluskan perjalanan pulang keluarga Herak Lius Lusi dari Malaysia ke Adonara-Flotim pada Oktober 2021 lalu berujung buntut.

Agen yang bermarkas di Medan-Sumatera Utara (Sumut) itu justru diadukan oleh pihak Buruh Migran Indonesia (BMI) Cabang Flores Timur (Flotim) ke Deputi Asia.

Aduan BMI dilayangkan, selain penipuan juga kasus perampasan dokumen serta barang berharga (emas) dan uang senilai Rp 300 juta.

BMI Flotim telah bekerja sama dengan BP2MI NTT dan pusat untuk menyelesaikan kasus tersebut serta berupaya memulangkan keluarga Herak ke Flotim.

“Hari Senin, 7 Februari 2022, saya sudah ke catatan sipil untuk meminta KK (kartu keluarga) menurut NIK yang tertera di BPJSnya pak Herak. Karena cuma itu identitas yang tertinggal. Dokumen lainnya sudah dirampas saat kejadian,” kata Ketua DPC BMI Flotim Benedicta. B.C. Da Silva, Senin (07/02/2022) malam.

iklan

Meski demikian, Benedicta belum memastikan kapan keluarga Herak pulang ke kampung halamannya di Desa Bloto, Kecamatan Adonara Timur, Flotim.

“Pasti pulang karena mereka sudah diinfo dari KBRI. Semua berkat BP2MI dan DPC BMI Flotim,” ujar Benedicta.

Untuk diketahui, keluarga Herak serta 5 orang tenaga kerja asal Adonara ditipu pihak Agen Hendrik sebagai lembaga untuk memperlancar kepulangan warga Adonara-Flotim itu.

Mereka mengumpulkan uang sejumlah Rp 50 juta atau masing-masing orang 1.500 ringgit atas permintaan Agen Hendrik sebagai pengaturan penyeberangan.

Pada 18 Oktober 2021, pihak Agen Hendrik menjemput para tenaga kerja itu dan menuju ke Pantai Kelang yang nantinya akan menyeberang ke Batu-Bara, Medan. Di pantai itu, para tenaga kerja itu menunggu hingga pukul 02.00 dini hari.

Tak lama berselang, mereka dikepung 10 orang yang memakai 5 sepeda motor. Pihak Agen Hendrik lalu meneriak agar para pekerja segera kabur karena sedang dikepung polisi.

Para tenaga kerja itu berlari pontang-panting. Buntut kegelapan, 5 tenaga kerja lainnya ditangkap polisi. Sedangkan keluarga Herak lolos dari kepungan itu.

Namun, dalam situasi itu, Herak mengaku kehilangan barang berupa emas, dokumen serta uang tunai sekitar Rp 300 juta. Barang dan uang itu diambil oleh anak buah Agen Hendrik.

Yurgo Purab

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA