Dokumen Usulan Dapil untuk Pemilu 2024 di Sikka Beredar di Medsos, Ini Klarifikasi KPUD

Maumere, Ekorantt.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka, Yohanes Krisotomus Feri menyatakan tidak tahu tentang beredarnya dokumen usulan Dapil untuk Pemilu 2024 di media sosial.

“Perlu kami tegaskan, KPU Sikka tidak tahu menahu tentang beredarnya dokumen usulan Dapil di Media sosial. KPU Sikka juga tetap menjaga dan menjunjung tinggi etika publik dan  hubungan antar lembaga,” kata Feri kepada Ekora NTT belum lama ini.

Dokumen tersebut beredar di media sosial sejak awal pekan ketiga Februari 2022 dan mendapat beragam tanggapan netizen.

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo itu, tercantum dua versi usulan Dapil untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sikka. Versi pertama ada enam Dapil dan versi kedua, tujuh Dapil.

Feri mengatakan, tahapan Pemilu belum dimulai. Pada Senin, 14 Februari 2022, kata dia, KPU RI baru meluncurkan hari H pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

iklan

“Artinya, pemungutan suara akan dilaksanakan 2 tahun lagi,” ujarnya.

Sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjutnya, tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Dengan ketentuan itu, dapat diperkirakan tahapan Pemilu baru dimulai bulan Juni 2022 atau 4 bulan lagi,” katanya.

Kemudian, katanya, menurut ketentuan PKPU 16/2017, Penataan Dapil dimulai 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Diperkirakan bulan Oktober 2022 baru dimulai tahapan penataan Dapil,” sebutnya.

Ia mengatakan, saat ini, KPU RI belum menetapkan PKPU tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. KPU RI sudah mengajukan permohonan untuk konsultasi draf PKPU tersebut ke Komisi II DPR RI namun belum mendapat tanggapan.

Oleh karena itu, kata Feri, KPUD Sikka belum membuat, apalagi mengedarkan dokumen Penataan Dapil untuk Pemilu 2024.

Sementara anggota KPU Sikka yang menangani Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jufri menjelaskan, penataan Dapil harus melalui proses dan tidak dilakukan sendiri oleh KPUD Sikka.

“Harus mulai dengan sosialisasi PKPU, penyusunan draf, uji publik dan pleno penetapan sebelum diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” jelasnya.

Feri mengonfirmasikan bahwa dokumen yang beredar tersebut merupakan lampiran dari surat balasan Bupati Sikka kepada KPUD Sikka terkait Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil.

Surat itu merujuk pada pasal 195 dan pasal 201  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk penataan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dan diserahkan kepada KPU RI paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian, sebagai bentuk persiapan pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait dengan perkembangan wilayah administrasi pemerintahan.

Lalu, dalam hal terdapat pemekaran kecamatan dan/atau kelurahan/desa pasca pelaksanaan Pemilu 2019, diminta agar KPU kabupaten/kota menyampaikan salinan Peraturan Daerah mengenai pemekaran atau pembentukan kecamatan dan/atau pemekaran kelurahan/desa, dan data dukung lainnya kepada KPU RI melalui KPU Provinsi.

Ia mengatakan, pihaknya mengirim surat permintaan Data Persiapan Penataan Dapil Pemilu Tahun 2024 kepada Bupati Sikka pada 23 Agustus 2021.

“KPU Sikka meminta Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Pemekaran Kecamatan atau pemekaran desa/kelurahan,” katanya.

Bupati Sikka, kata dia, membalas surat tersebut pada 1 September 2021.

Dalam surat balasan tersebut, lanjutnya, Bupati Sikka menulis tiga poin, yakni DAK2; pemekaran wilayah administrasi pemerintahan pasca Pemilu 2019, di mana disebutkan sedang ada proses pembentukan 34 desa persiapan; dan usulan penataan Dapil untuk Pemilu 2024.

“Berdasarkan surat Bupati Sikka tertanggal 1 September 2021 tersebut, KPU Sikka menyampai laporan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi NTT tanggal 7 September 2021,” ujarnya.

“Inti laporan, Kabupaten Sikka tidak ada pemekaran wilayah kecamatan. Jumlah kecamatan masih tetap sama yakni 21. Sementara untuk desa/kelurahan, sedang ada proses pembentukan desa persiapan sebanyak 34, tetapi belum final,” tambahnya.

Menurutnya, data DAK2 yang diterima dari Pemda Sikka, tidak dilaporkan karena sesuai ketentuan PKPU 16 Tahun 2017, data DAK2 akan diberikan oleh Kemendagri kepada KPU RI pada permulaan tahapan penataan Dapil.

“Sedangkan usulan Dapil yang diajukan Bupati Sikka tidak diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi karena tidak sesuai dengan permintaan dari KPU RI,” jelasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA