Borong, Ekorantt.com – Sebanyak enam guru di SMKN 1 Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur membuat surat terbuka kepada Kepala Dinas Pendidikan dan DPRD Provinsi NTT, pasca kepala sekolah memecat mereka pada awal Januari 2022.
Sejumlah guru itu yakni Maksimus Randi, Insan, Martinus Taman, Katarina E. Serani, Flaviana Hosti, dan Mercyana Lein.
Dalam surat terbuka yang salinannya diperoleh Ekora NTT tersebut, mereka meminta solusi atas keputusan kepala SMKN 1 Lamba Leda, Silvianus Antus, yang telah memecat mereka “tanpa mempertimbangkan asas kemanusiaan.”
“Kami sudah di-SK-kan oleh kepala sekolah sendiri sejak tahun 2013 dan ada yang tahun 2010. Kami sudah mengabdi selama 9 hingga 12 tahun, suka duka kami jalani demi mendidik anak kami. Bahkan keterlambatan gaji 4 sampai 6 bulan kami tetap tabah dan setia,” tulis mereka.
Para guru tersebut diberhentikan pasca rapat pembahasan Aplikasi ANJAB (Analisis Jabatan) yang digelar pada 11 Januari 2022.
Melalui surat terbuka, mereka mengatakan bahwa selama ini tidak pernah ada sosialisasi terkait Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Mereka mengatakan, “Kalau aplikasi ANJAB diwajibkan dari BKD Provinsi NTT, mengapa masih banyak sekolah lain, khususnya di Kabupaten Manggarai Timur, tidak menerapkan aplikasi serupa?”
Para guru tersebut berharap agar Kepala Dinas Pendidikan dan DPRD Provinsi NTT memberikan solusi atas masalah yang mereka hadapi.
Dalam Surat Pemberitahuan Nomor 420/SMKN 1/14/II/2022 yang ditujukan kepada salah satu guru, yang salinannya juga diperoleh Ekora NTT, Silvanus menuliskan bahwa ia memberhentikan guru tersebut karena formasi guru mata pelajaran yang diampu guru itu sudah penuh, sehingga tidak bisa diangkat lagi menjadi guru honorer komite pada 2022.
Rosis Adir