Pemkab Ende Rencana Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pesisir Pantai Ndao

Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende berencana melakukan penertiban bangunan liar di kawasan pesisir pantai Ndao-Ende. Kawasan hijau tersebut ternyata dibangun secara ilegal oleh warga.

Rencana tersebut akan direalisasikan dalam waktu dekat, mengingat saat ini proses persuasif melalui sosialisasi telah dilakukan oleh pemerintah. Faktanya, kawasan pesisir tersebut dipenuhi puluhan rumah warga sekaligus dijadikan tempat usaha.

Pemerintah mengklaim dan telah mendapatkan berita acara kesepakatan oleh warga untuk meninggalkan lokasi. Dokumen berita acara itu telah ditandatangani warga pada tahun 2018 silam.

Demikian informasi yang disampaikan Kepala Dinas Deperindag Kabupaten Ende, M. Sharir, ketika dikonfirmasi Ekora NTT pada Selasa (22/2/2022) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, pihak Deperindag telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Ende untuk memindahkan para pelaku usaha yang selama ini beraktivitas di kawasan pantai Ndao ke Terminal Ndao.

“Kita sudah berkoordinasi. Tahan sosialisasi sudah jalan. Selanjutnya upaya penertiban tentu menjadi kewenangan Satpol PP. Kami Deperindag memfasilitasi para pelaku usaha yang selama ini berdagang di kawasan pesisir pantai agar masuk ke Terminal Ndao,” ujar Sharir.

Sementara itu, Lurah Kota Ratu, Adhar Do menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi, sosialisasi dengan warga yang selama ini menggunakan jalur hijau untuk tempat usahanya.

Dalam sosialisasi, Lurah Adhar mengatakan pihak pelaku usaha bersedia keluar dari kawasan tersebut asalkan pemerintah menyiapkan lahan khusus terutama bagi para penjual ikan.

“Rencananya kemarin kita lapor ke bapak Bupati tentang hasil sosialisasi dan pendekatan kami dengan warga. Mereka bersedia keluar. Hanya memang bagi warga yang jual ikan, mereka minta kita siapkan lahan, Semua mereka ada 7 KK,” imbuhnya.

Adhar mengakui, sebanyak 23 warga menggunakan kawasan pesisir pantai Ndao untuk berwirausaha. Dua di antaranya telah memiliki sertifikat. Namun, berdasarkan data dari Satpol PP ada 84 warga yang menggunakan kawasan tersebut.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA