Larantuka, Ekorantt.com – Untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat, Pengadilan Agama Larantuka menggelar Sidang Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin Secara Terpadu.
Sidang Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin Secara Terpadu ini dilakukan dalam kerja sama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur sehingga pihak atau peserta sidang Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin akan mendapatkan langsung Buku Nikah, KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak serta Penetapan Dispensasi Kawin.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin Secara Terpadu Pengadilan Agama Larantuka dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur pada tanggal 9-10 Maret 2022.
“Ada 18 pasang yaitu sembilan Perkara Istbat Nikah yang semuanya dikabulkan dan enam pasang yaitu tiga Perkara Dispensasi Kawin yang semuanya juga dikabulkan,” terang Wakil Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Hafiz Umami.
Rangkaian kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur Bapak Martinus Tupen Payon, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bapak Marianus Nobo Waton beserta jajarannya, Sekretaris Kecamatan Adonara Bapak Zamrud Paron Mangu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Adonara Abdul Kholil Ana Hala beserta jajarannya, Panitera Pengadilan Agama Larantuka Samsudin, Sekretaris Pengadilan Agama Larantuka Ali Lingge, dan para peserta sidang terpadu.
Setelah acara pembuka, dilanjutkan dengan penyerahan penetapan secara simbolis oleh Panitera Pengadilan Agama Larantuka Bapak Samsudin kepada salah satu pihak Isbat Nikah.
Ada pula penyerahan secara simbolis Buku Nikah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, Martinus Tupen Payon kepada salah satu pihak dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Marianus Nobo Waton kepada salah satu pihak.
Pada 9 Maret 2022, bertepatan dengan 6 Sakban 1443 H, Ketua Pengadilan Agama Larantuka selaku Ketua Tim pembangunan ZI (Zona Integritas), Hafidz Umami me-launching inovasi terkait pelayanan publik pada Pengadilan Agama Larantuka bernama E-Koper (Elektronik-Konsultasi Perkara).
“Peluncuran inovasi ini merupakan salah satu bentuk upaya Pengadilan Agama Larantuka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan,” ungkap Hafiz.
Dengan adanya inovasi ini, Hafiz berharap, pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pencari keadilan terutama masyarakat di daerah pelosok atau yang berada di pulau yang jauh dari Pengadilan Agama Larantuka.
Inovasi tersebut, kata Hafiz, merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Larantuka dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Hafiz menambahkan bahwa kegiatan ini pula tidak terlepas dari moto dari Pengadilan Agama Larantuka yaitu MAE (Mantap, Amanah dan Energik) sehingga diharapkan pegawai Pengadilan Agama Larantuka terus bersemangat untuk berkarya dalam melayani masyarakat.
Sebagai informasi penting, Hafiz menguraikan bahwa di Indonesia, khususnya Kabupaten Flores Timur, ternyata masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama setempat.
Sebagian masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat rata-rata disebabkan oleh faktor ekonomi, biaya, geografis, adat istiadat atau lainnya, sehingga status perkawinan mereka belum tercatat dalam dokumen negara.
Padahal sejauh ini, Indonesia merupakan negara wilayah hukum, di mana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan. Misalnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.