Maumere, Ekorantt.com – Penyelia atau supervisor resort pengelolaan hutan (RPH) wilayah timur Kabupaten Sikka Anderias Dite (46) menyebutkan jumlah personil polisi kehutanan (Polhut) di Sikka masih sangat kurang dibandingkan dengan luas kawasan hutan.
Ia sebut, total luas kawasan hutan di Kabupaten Sikka sekitar 37.622, 43 hektare yang terdiri dari delapan kawasan hutan yang didominasi oleh kawasan hutan lindung sebanyak 6 kawasan, 1 kawasan hutan produksi dan 1 kawasan produksi terbatas.
“Faktanya, dalam pelaksanaan tugas 2 (dua) orang Polhut mengawasi 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sikka dengan luas kawasan hutan 37.622,43 ha. Ini kendala riil yang dihadapi,” kata Anderias kepada Ekorantt.com, Jumat (11/03/2022) di Maumere.
Ia menyebutkan, Polhut di UPT KPH wilayah Kabupaten Sikka hanya berjumlah 7 orang. Dengan melihat tugas dan tanggungjawab Polhut serta jumlah personil yang tidak ideal, ujar dia, tidak mampu menjaga kawasan hutan secara maksimal.
“Berdasarkan administrasi wilayah kawasan hutan tersebar di 17 kecamatan dengan 83 desa/kelurahan yang berada di sekitar kawasan hutan,” kata Anderias.
Untuk membantu mengamankan kawasan hutan serta upaya mencegah kerusakan hutan secara sengaja, pihaknya membentuk kelompok masyarakat peduli api (MPA) dan kelompok masyarakat mitra Polhut (MMP). Kelompok ini membantu Polhut untuk mengamankan hutan serta memberi sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Selain itu, Polhut juga berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan.
“Melakukan sosialisasi dengan penyebaran informasi dengan spanduk melalui medsos. Berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dalam upaya penindakan terhadap perusak hutan guna memberi efek jera,” kata dia.
“Karena ada tiga kasus di tahun 2019, 2020, 2021 yang diproses hukum dan sudah putusan. Kasus kerusakan hutan lindung Egon Ilimedo RTK No 107 dan hutan produksi Iligai,” terang Anderias.
Karena itu, ia berharap adanya penambahan tenaga Polhut yang kompeten. Selain itu, pengadaan tenaga penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat menangani kasus bidang kehutanan.
“Juga penambahan biaya operasi pengamanan hutan dan hasil hutan. Pemberian biaya operasional bagi Polhut setiap bulan. Pemberian kendaraan roda dua, GPS, kamera, drone dan komputer serta sarpras penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ucap Anderias, mengusulkan.
Yuven Fernandez