Jakarta, Ekorantt.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa pada 2022 untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa, menjalankan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam, sesuai dengan kewenangan desa.
Menurutnya, program percepatan PEN sesuai kewenangan desa memiliki beragam cara, salah satunya dengan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama dan penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
Ia mengatakan kemiskinan di Indonesia naik dari 9,22 menjadi 10,19 persen akibat pandemi. Kemiskinan ini, kata dia, lebih banyak menyebar di kota daripada desa. Kemiskinan di desa hanya 0,60 persen. Sedangkan di kota mencapai 7,88 persen.
“Data tersebut menggambarkan kepada kita bahwa dana desa yang disalurkan ke desa semakin menguatkan desa, sebagai wilayah yang tahan terhadap krisis,” jelas Gus Halim seperti dikutip Kemendesa.go.id.
Terkait program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, jelasnya, pemerintah desa bisa merancang program seperti pendataan desa, pemetaan potensi, dan sumber daya hingga penguatan ketahanan pangan.
“Jadi kalau ditanya, jawabannya dana desa itu boleh dibuat apa saja selain yang dilarang, selama masih berkaitan dengan peningkatan SDM dan pemulihan ekonomi,” tutupnya.
Rosis Adir