Minim Kesadaran, Para Kepala Desa di Ende Diminta Taat Pajak

Ende, Ekorantt.com – Tingkat kesadaran membayar pajak PPH dan PPN Dana Desa tahun 2021 di Kabupaten Ende dinilai masih minim. Hal tersebut terungkap saat Sosialisasi Teknis Penyaluran dan Kewajiban Perpajakan Dana Desa yang berlangsung di Kantor KPP Pratama Ende, Rabu (23/3/2022).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende, Nurdin Edwin mengatakan bahwa secara kumulatif, realisasi pajak dana desa tahun 2021 dari 255 desa di Ende baru mencapai 7,2 miliar rupiah.

Hingga periode Maret 2022, sebanyak 24 desa dari 255 desa di Kabupaten Ende belum menyetor  pajak. Sebagian desa lainnya baru menyetor pajak dengan nilai Rp900 ribu.

“Pajak itu sebagai kewajiban. Kita minta para kepala desa untuk taat pajak. Terutama PPH PPN dana desa. Kita koordinasikan dengan Pemda agar hal ini menjadi perhatian serius,” ujar Edwin.

Meski demikian, KPP Pratama Ende memberikan penghargaan bagi tiga desa di Kabupaten Ende yang masuk kategori taat pajak. Ketiganya yakni Desa Nuamuri Barat, Desa Detuara, dan Desa Tanaroga.

iklan

Atas persoalan keterlambatan pembayaran pajak, Kepala Inspektorat Kabupaten Ende, Efraim Diakon Aena meminta para kepala desa yang belum membayar pajak untuk segera menuntaskannya.

“Salah satu unsur penyalahgunaan itu adalah sengaja menunda pembayaran pajak atau pura-pura tidak tahu. Ya, kita minta segera selesaikan,” tegas Efraim.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kerja sama Dinas PMD Kabupaten Ende, KPP Pratama Ende, dan Bank NTT Cabang Ende. Kegiatan yang dilakukan selama tiga hari itu dihadiri oleh 255 kepala desa dan para bendahara desa.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA