Ende, Ekorantt.com – Komisi III DPRD Ende menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Ende pada Kamis (24/3/2022). Rapat kerja itu dipimpin Ketua Komisi III, Sabrin Indradewa.
Adapun topik yang dibicarakan yakni persoalan tidak dicairkannya dana operasional PAUD tahap II tahun 2021 akibat keterlambatan pengimputan data oleh bendahara Dinas P dan K.
Masalah lain yang diangkat adalah Silpa, baik DAK maupun DAU, yang mencapai 30 miliar rupiah.
Beberapa anggota DPRD berang karena RDP tidak dihadiri Kepala Dinas P dan K Matildis Mensi Tiwe.
Mereka meminta Bupati Ende, Djafar Achmad bertanggung jawab dan melakukan evaluasi serius terhadap manjemen di Dinas P dan K.
Anggota DPRD Ende, Hj Siti Hadjrul Hastuti mengatakan bahwa semua manajemen dan pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende sangat buruk.
“Kadis P dan K itu sudah gagal, kenapa dipertahankan,” tandas Hastuti.
“Kalau sudah seperti ini untuk apa dipertahankan. Kita minta Pak Bupati untuk segera memberi sanksi tegas untuk Kadis P dan K,” sambungnya
Tim Dinas P dan K pada rapat itu, kata Hastuti, menyajikan data Silpa tahun 2021 dari DAK dan DAU senilai Rp30 miliar lebih, dengan rincian DAK Rp3.223.481.291 dan DAU sebesar Rp27.121.115.773.
Hastuti berjanji akan membawa persoalan ini di sidang paripurna DPRD.
Anggota DPRD lainnya, Yani Kota menyesal dengan ketidakhadiran Kadis P dan K.
“Kita ini rapat untuk mengurai benang kusutnya ada di mana dan sekaligus mencari jalan keluar. Ini kok kadisnya tidak hadir, sebagai mitra kami merasa kecewa. Ini persoalan serius. Berhubungan dengan pelayanan anak didik,” tegas Yani Kota.
Sementara itu, anggota DPRD dari Partai Golkar, Ambros Reda mengingatkan pihak Dinas P dan K untuk lebih serius dalam melayani publik.
“Ini dinas yang bersentuhan langsung dengan urusan publik, urusan pendidikan, jadi jangan main-main. Kasihan para pengelola Paud. Mereka mengeluh karena layanan pendididikan tidak pernah berhenti. Masa urusan teknis pengimputan saja bisa gagal,” pungkas Ambros.