PPK Kembalikan Dokumen Lelang Proyek Air Ijukutu ke Pokja

Maumere, Ekorantt.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jaringan air bersih mata air Ijukutu, Maumere, Kecamatan Paga, akhirnya mengembalikan dokumen lelang kepada Pokja VIII selaku panitia lelang.

Langkah ini diambil lantaran sebelumnya pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) mengembalikan dokumen tersebut kepada PPK.

Deni Dalopes, selaku PPK mata air Ijukutu, Kamis (24/03/2022) menjelaskan, sebelumnya ia telah dua kali bersurat kepada UKPBJ.

Deni juga mengatakan, pihaknya sudah meminta agar bersama-sama meneliti kembali dokumen milik CV. Franklin Pratama Jaya selaku pemenang tender yang telah ditetapkan oleh Pokja VIII.

Dalam dokumen ini, diketahui penawaran tersebut telah memasukkan personil tenaga teknis K3 yang diketahui telah meninggal dunia.

Selain itu, tenaga K3 yang sama juga digunakan oleh CV. Asyifa Raya sebagai peserta tender dalam proyek tersebut.

“Karena menurut saya dokumen tersebut masih keliru, maka saya dua kali bersurat ke UKPBJ. Tetapi saya nilai UKPBJ tidak tegas,” katanya.

“UKPBJ beralasan bahwa mereka tidak punya wewenang untuk meneliti kembali proses tersebut. Oleh UKPBJ, saya diminta untuk mengirimkan surat keberatan langsung kepada Pokja VIII yang memproses pelelangan. Saya sudah kirim suratnya hari ini,” sambungnya.

Deni juga membenarkan bahwa CV Franklin Pratama Jaya dan CV Asyifa Raya menggunakan dokumen tenaga ahli K3 yang sama.

“Setelah saya cek melalui akun saya, benar bahwa ada 2 rekanan yang menggunakan tenaga K3 yang sama, di mana tenaga K3 yang dimaksud sudah meninggal dunia. Saya sudah tahu ada kesalahan lalu saya paksa mau tanda tangan kontrak. Kan dampak hukumnya ke saya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Deni, ia masih berharap dan setia menanti jawaban dari Pokja VIII terkait suratnya tersebut.

“Saya menunggu jawaban Pokja nanti seperti apa. Setelah itu nanti kami bersama-sama akan menghadap Kuasa Pengguna Anggaran,” tandasnya.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img