Ende, Ekorantt.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR membatalkan program bantuan dana hibah untuk Perumda Tirta Kelimutu Ende. Akibatnya, sebanyak 1.200 calon pelanggan baru tak bisa mengakses pelayanan air bersih.
Seyogianya, program bantuan hibah tersebut ditujukan bagi calon pelanggan berpenghasilan rendah di Kabupaten Ende.
Direktur Perusahan Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Ende, Yustinus Sani saat dikonfirmasi Ekora NTT pada Jumat (1/4/2022) angkat bicara.
Program hibah dibatalkan, kata Yustinus, karena Pemkab Ende dan DPRD belum menetapkan Perda penyertaan modal ke Perumda Tirta Kelimutu Ende.
“Kami sampaikan permohonan maaf bagi calon pelanggan baru atau pelanggan daftar tunggu yang sudah mendaftar. Pihak kementerian membatalkan program hibah untuk kita di Kabupaten Ende karena belum ada Perda Penyertaan modal,” kata Yustinus.
Menurut Yustinus, biasanya dana sebesar Rp2.000.000 dibayar untuk setiap sambungan baru. Namun dengan hibah, warga berpenghasilan rendah hanya menyetor dana Rp500.000.
“Sisanya, sebesar Rp1.500.000 dibiayai Kementerian PUPR dalam bentuk hibah,” jelas Yustinus.
“Harus ada solusi dari Pemkab dan DPRD Ende untuk menjawab kebutuhan masyarakat, yang sudah masuk dalam daftar calon pelanggan Perumda Tirta Kelimutu Ende,” sambungnya.
Atas pembatalan tersebut, salah satu warga Kelurahan Onekore, Vinsensius kesal karena Pemkab Ende dan DPRD Kabupaten Ende tidak berpihak pada nasib mereka.
“Saya ini hanya tukang ojek. Saat kami dengar ada program pasang meteran biaya murah hanya 500 ribu, kami sangat senang. Sekarang infonya batal. Kami minta bupati dan dewan tolong peka dengan kesusahan kami untuk dapat air bersih,” ujarnya.